SOSIALISASI TENTANG PRODUK YANG MENGANDUNG UNSUR BERBAHAYA KEPADA GURU DAN ORANG TUA DI TK PERTIWI KLUMPRIT MOJOLABAN SUKOHARJO

Main Article Content

SUPARWI WINABHIL

Abstract

Persoalan produk makanan yang mengandung unsur berbahaya tentu saja kerap terjadi terlebih bagi masyarakat umum yang sangat tidak paham dengan pengaturan peraturan perundang-undangan. Persoalan mengenai produk makanan yang mengandung unsur berbahaya kepada Guru dan Orang Tua, bagaimana peruntukan tentang peka terhadap resiko produk yang beredar yang rata-rata hanya membeli berdasarkan iklan dan informasi dari teman. Metode pengabdian yang dipergunakan adalah dengan melihat secara empiris, bagaimana persoalan yang timbul dan bagaimana aturan yakni pengaturan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 239/Menkes/Per/V/1985 Tentang Zat Warna Tertentu Yang Dinyatakan Sebagai Bahan Berbahaya, pelaksanaan pengabdian dengan cara memaparkan materi setelah itu tanya jawab. Pengabdian dihadiri oleh Guru dan Orang Tua Murid TK Pertiwi Klumprit Mojolaban Sukoharjo. Tujuan pengabdian ini adalah sebagai upaya sosialisasi lebih lanjut untuk pelaksanaan pengawasan terhadap produk makanan berdasarkan indikator-indikator seperti standar keamanan pangan.

Article Details

How to Cite
WINABHIL, SUPARWI. 2020. “SOSIALISASI TENTANG PRODUK YANG MENGANDUNG UNSUR BERBAHAYA KEPADA GURU DAN ORANG TUA DI TK PERTIWI KLUMPRIT MOJOLABAN SUKOHARJO”. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) 2 (2), 187-91. https://doi.org/10.15294/jphi.v2i2.35310.
Section
ARTICLE

References

Buku :
Janus Sidabalok, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen diIndonesia, Bandung : PT Citra Aditya Bakti
Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2008,Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta : Sinar Grafika
Perundang-Undangan :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor : 239/Menkes/Per/V/1985 tentang Zat Warna Tertentu yang dinyatakan Sebagai Bahan Berbahaya