Belajar Berhukum Melalui Permainan Tradisional Bagi Anak Usia Dini

Main Article Content

UBAIDILLAH KAMAL
TRI ANDARI DAHLAN

Abstract

Hukum diwujudkan dan digunakan oleh masyarakat dengan anggota masyarakat di dalamnya untuk mencapai tujuan hidup bersama dalam masyarakat. Dalam Kajian anthropologi, hukum mengandung tiga hal besar/pokok, yaitu: (1) Tata Laku; (2) Tata Sosial; dan (3) Nilai. Dari kajian basis sosial hukum, hukum yang baik adalah hukum yang berasal dari nilai dan kebutuhan dalam berinteraksi masyarakat itu sendiri.  Kesadaran hukum merupakan salah satu faktor sukses tidaknya penegakan hukum di Indonesia. Kesadaran Hukum yang sejati harus dibangun dari kesadaran mengapa orang/manusia perlu “berhukum†di dalam kehidupannya. Sehingga dengan bekal pengetahuan, keterampilan, dan kesadaran akan mengapa dan pentingnya berhukum dalam masyarakat akan melahirkan ketaatan yang lebih nyata. Pengetahuan, keterampiran dan kesadaran berhukum tersebut sangat perlu di kenalkan, dilatihkan sejak kecil/dini. Mengajak anak-anak untuk membangun nilai sebagai komitmen bersama dalam hidup berkelompok atau bermasyarakat untuk mencapai tujuan bersama dengan konsekuensi-konsekuensi bila taat atau melanggar atau memenuhi dan atau tidak memenuhi aturan tersebut bisa dibangun di dekai dengan menggunakan jiwa dan dunia “bermain†anak-anak melalui permainan anak atau permainan tradisional.


Metode yang digunakan adalah Learning by playing, dilaksanakan di Roudlotul Athfal (RA) dan Kelompok Bermain (KB) “AL-WARDAH†Yayasan Al WARDAH Muslimat NU ANCAB Kalinyamatan Jeparaâ€.


Simpulan yang diambil adalah ; (1)Bahwa anak sebagai anggota masyarakat sejak dini harus dikenalkan dengan hidup bersama, membuat kesepakatan bersama, menghormati kesepakatan tersebut dan mentaatinya untuk kepentingan bersama dan menerima konsekuensinya termasuk bila melakukan pelanggaran atas kesepakatan tersebut; (2) Belajar berhukum melalui permainan tradisional sangat tepat digunakan untuk mengenalkan anak akan hidup bersama, berhukum dan konsekuensinya; (3)Belajar berhukum melalui permainan tradisional dapat mencapai banyak tujuan termasuk melestarikan budaya bangsa yang luhur yang sesungguhnya sudah mengajarkan generasi bangsa sejak dini mengenai hidup bersama, berhukum dan kesadaran untuk mentaatinya demi tujuan bersama, sekaligus melatih motorik.


 


Kata kunci: Belajar Berhukum, permainan tradisional, Anak Usia Dini

Article Details

How to Cite
KAMAL, UBAIDILLAH, and TRI DAHLAN. 2020. “Belajar Berhukum Melalui Permainan Tradisional Bagi Anak Usia Dini”. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) 2 (2), 141-59. https://doi.org/10.15294/jphi.v2i2.35580.
Section
ARTICLE

References

Bennet., dkk. (1998). Pendidikan yang Patut dan Menyenangkan: Penerapan Teori Developmentally Appropriate Practices (DAP). Jakarta: Indonesia Heritage Foundation

Dirdjosisworo, Soedjono, 2013. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : PT Raja Graffindo Persada.

Hurlock, E. B. (1991). Perkembangan Anak Jilid 1 (Alih Bahasa: Meitasari Tjandrasa dan Muslichach Zarkasih). Jakarta : Erlangga

Ishaq, 2016. Dasar-dasar Ilmu Hukum, Yogyakarta : Sinar Grafika.

Kansil, C.S.T., 1986. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka

Kurniawati. (2010). Main Yuk! 30 Permainan Tradisional Jawa Barat. Bandung: PG PAUD UPI.

M. Ngalim Purwanto , Psikology Pendidikan , ( Bandung : Rosdakarya , 2007 )

M Wantu, Fence, 2015. Pengantar Ilmu Hukum, Gorontalo : Reviva Cendekia

Mertokusumo,Sudikno, 2007. Mengenal Hukum, Yogyakarta : Liberty.

Purba, Afrillyanna. 2012. Pemberdayaan Lingkungan Hukum Pengetahuan Tradisional Dan Ekspresi Budaya Tradisional Sebagai Sarana Pertumbuhan Ekonomi Indonesia. Bandung: PT.Alumni.

Rahardjo, Satjipto, 2000. Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa

Sardjono, Agus. 2010. Hak Kekayaan Intelektual Dan Pengetahuan Tradisional. Bandung: PT.Alumni

Sukirman. (2008). Permainan Cerdas untuk Anak Usia 2-6 tahun. Jakarta: Erlangga

Sumadi Suryabrata , Psikology Pendidikan , ( Jakarta : Raja Grafindo Persada , 2004 )

Santoso, Lukman dan Yahyanto, 2016. Pengantar Ilmu Hukum, Malang : Setara Press.

Soeroso, 2006. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Sinar Grafika

Sunarto dkk, Pendidikan Kewarganegaraan di Pergurua Tinggi. 2018: Unnes Press


Utari, S. Indah, 2012. Masyarakat dan Pilihan Hukum. Semarang: Sanggar Krida Aditama.

Widijowati, Dian, 2018. Pengantar Ilmu Hukum, Yogyakarta : Andi.