Konsultasi Hukum Massal mengenai Sengketa Hukum Pertanahan di Kelurahan Sukahati, Bogor, Jawa Barat

Main Article Content

Endra Wijaya
Wibisono Oedoyo
Rifkiyati Bachri
Luh Rina Apriani
Fira Nurul Jannati
Shifa Annisa

Abstract

Persoalan hukum tanah merupakan problem yang sering dihadapi oleh masyarakat, tidak terkecuali masyarakat Kelurahan Sukahati. Merekapun sejak tahun 1992 sudah mengalami sengketa tanah. Oleh karena itulah, maka persoalan proses pembuktian kepemilikan tanah melalui penerbitan sertifikat tanah menjadi hal yang penting untuk diupayakan untuk meminimalisasi timbulnya sengketa. Untuk merespons keadaan tersebut, Fakultas Hukum Universitas Pancasila bekerja sama dengan Kantor Kelurahan Sukahati, Bogor, Jawa Barat, mengadakan konsultasi hukum massal bagi masyarakat. Konsultasi hukum itu bertujuan untuk membuka peluang pendampingan bagi warga masyarakat yang sedang menghadapi permasalahan terkait hukum tanah. (Land dispute is one of the problem experienced by many people in Indonesia, including people who live in Sukahati Village. Since 1992, they have been facing several land disputes, especially related to the ownership of the land. Because of that, proofing process through the land certificate is important to be done in order to minimalize the rise of dispute. To respond such condition, Faculty of Law Pancasila University in cooperation with the Office of Sukahati Village, Bogor, West Java, held public legal consultation. The aim of the consultation is to assist people in Sukahati Village to settle their legal problem relating to land law).

Article Details

How to Cite
Wijaya, Endra, Wibisono Oedoyo, Rifkiyati Bachri, Luh Apriani, Fira Jannati, and Shifa Annisa. 2021. “Konsultasi Hukum Massal Mengenai Sengketa Hukum Pertanahan Di Kelurahan Sukahati, Bogor, Jawa Barat”. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) 3 (2), 183 -92. https://doi.org/10.15294/jphi.v3i2.37351.
Section
ARTICLE

References

Buku
Syarief, Elza. (2014). Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.

Jurnal
Abdurrahman, Ilyas, dan Sufyan. (2015). “Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penyelesaian Sengketa Tanah.” Jurnal Kanun, XVII(65).
Azizah, Nur. (2018). “Peranan Camat dalam Memberikan Pelayanan Administrasi Pertanahan di Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah.” Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia, 5(1).
Elfah, Dani, Firzhal Arzhi Jiwantara, dan Ikang Satrya Medyantara. (2018). “Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara dalam Menyelesaikan Sengketa Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.” Jurnal Ius, 6(3).
Luthfi, Ahmad Nashih. (2018). “Reforma Kelembagaan dalam Kebijakan Reforma Agraria Era Joko Widodo-Jusuf Kalla.” Jurnal Bhumi, 4(2).
Mujiburohman, Dian Aries. (2018). “Potensi Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).” Jurnal Bhumi, 4(1).
Perdana, Septivany Christa. (2018). “Sertifikat Ganda pada Proyek Pembangunan Rumah Susun.” Jurnal Legal Reasoning, 1(1).
Rajab, Achmadudin. (2016). “Tinjauan Yuridis Pentingnya Pembentukan Pengadilan Khusus Pertanahan.” Jurnal Legislasi Indonesia, 13(1).
Simanjuntak, Enrico. (2017). “Esensi Sengketa Administrasi Pertanahan di Peradilan Tata Usaha Negara.” Jurnal Bhumi, 3(2).
Sujadi, Suparjo. (2004) “Analisis dan Prediksi Permasalahan Pertanahan di Masa Mendatang.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, XXXIV(4).
Sulatri, Endah, dan Teguh Triesna Dewa. (2015) “Urgensi Pembentukan Pengadilan Khusus Agraria.” Jurnal Cita Hukum, 3(2).

Dokumen Lain
Tim Fakultas Hukum Universitas Pancasila. (2019). “Notula Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat di Kelurahan Sukahati, Bogor, Jawa Barat.” Kegiatan diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Pancasila pada tanggal 10 Desember 2019, di Kantor Kelurahan Sukahati.