Asistensi Pengisian e-LHKPN untuk Mewujudkan Pelaporan Transparan dan Akuntabel
Main Article Content
Abstract
Kehadiran sistem Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan keniscyaan dalam reformasi di bidang hukum. Seiring dengan perkembangan tekhnologi informasi, perubahan pelaporan LHKPN secara manual menjadi berbasis web e-LHKPN bertjuan mewujudkan pelaporan yang transparan dan akuntabel dengan cara yang mudah dan praktis. Tetapi, kenyataannya terdapat keadaan di mana harapan akuntabilitas tersebut terkendala karena kebelumpahaman Penyelenggara Negara/Wajib Lapor (PN/WL) atas fungsi dari beberapa Bagian Fitur dalam sistem e-LHKPN. Pengabdian dengan pendekatan asistensi ini telah menjadikan beberapa PN/WL sebagai sasaran pengabdian. Sebagai hasilnya, pendampingan ini telah membantu PN/WL memahami pengaruh hubungan antara pengisian (Bagian 4) Harta dengan pengisian (Bagian 5) Penerimaan atau (Bagian 6) dalam sistem e-LHKPN tersebut untuk mewujudkan pelaporan yang akuntabel.
Article Details
All works published in the Jurnal Pengabdian Hukum Indonesian (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) are licensed & copyrighted under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License. Under this license, the authors published in the Jurnal Pengabdian Hukum Indonesian (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) retain the copyright. All other authors using the content of the Jurnal Pengabdian Hukum Indonesian (Indonesian Journal of Legal Community Engagement)are required to cite author(s) and publisher in their work.
References
CUI-ITB, Departemen Teknik Geologi ITB, 2004, “Keterkaitan Akuntabilitas dan Transparansi dalam pencapaian Good Governanceâ€, Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota, Vol 15, Nomor 2.
Deputi Pencegahan dan Direktorat Penilaian dan pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi, 2006, Memberdayakan Instrumen Pencegahan Korupsii: Studi tentang Efektivitas Mekanisme Pelaporan Kekayaan Penyelenggara Negara Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Jakarta: KPK RI.
Hasanudin, 2013, Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Asset Declaration) Sebagai Salah Satu Instrumen Pemberantasan Korupsi. Jakarta: Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Herlambang Budi Prasetya dan Achmad Shafiyyul Fuad, 2013, “Akuntabilitas Dan Transparansi Publik, Sebagai Instrumen Mencegah Dan Memberantas Tindak Pidana Korupsiâ€, Recidive Jurnal Volume 2 No. 3 September- Desember 2013.
Khairudin dan Rina Erlanda, 2016, “Pengaruh Transparansi Dan Akuntabilitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Terhadap Tingkat Korupsi Pemerintah Daerahâ€, Jurnal Akuntansi & Keuangan, Vol. 7, No. 2, September.
Komisi Pemberantasan Korupsi, 2009, Panduan Menangani Konflik Kepentingan Penyelenggara Negara, Jakarta: KPK.
Philips Darwin, 2012, Money Laundering, Jakarta: Sinar Ilmu
Rofikoh, 2006, “Mewujudkan Good Local Governance Melalui Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran Publikâ€, Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik, Volume 10 Nomor 1 .
Theodre S. Greenberg, dkk, 2009, Stolen Asset Recovery: Good Practice Guide Untuk Perampasan Asset Tanpa Pemidanaan, Washington DC: World Bank.
Tim SPORA, 2015, Pengantar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi.
Zainal Putra dan Budianto, 2020, “Sosialisasi Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dengan Sistem E-LHKPN Di Lingkungan Universitas Teuku Umarâ€, Jurnal Pengabdian Masyarakat ADIMAS.