Pelatihan Praktek Peradilan Semu Dalam Rangka Peningkatan Kemampuan Hukum Acara Perdata
Main Article Content
Abstract
The implementation of moot court practice is an activity that is commonly carried out in university. However, sometimes this implementation is not carried out comprehensively because it is not handled by training of moot court in which training is provided on how the main points of procedural law are. In this service activity, a moot court practice training was held for students of the Shari'ah Faculty of Univeritas Darussalam, Gontor, Magelang Campus. Servis activity is intended to provide knowledge of the main points in civil procedural law and the preparation of case lawsuits. The results of this servis activity are first, the increase in the knowledge of the participants in the service of civil procedure law and the ability of participants in preparing case files
Pelaksanaan praktek peradilan semu merupakan kegiatan yang lazim dilakukan di perguruan tinggi. Namun, terkadang pelaksanaan ini tidak dilakukan secara komprehensif karena tidak diawali dengan pelatihan praktek peradilan semu yang didalamnya diberikan pelatihan bagaiamana pokok-pokok hukum acara. Pada kegiatan pengabdian ini, dilaksanakan pelatihan praktek peradilan semu bagi Mahasiswa Fakultas Syari’ah Universitas Darussalam Gontor Kampus Magelang. Pembekalan dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan pokok-pokok hukum acara perdata dan penyusunan berkas gugatan perkara. Hasil dari pengabdian ini adalah pertama, meningkatnya pengetahun peserta pengabdian dalam pokok-pokok hukum acara perdata dan kedua, kemampuan peserta penyusunan berkas gugatan perkara.
Article Details
All works published in the Jurnal Pengabdian Hukum Indonesian (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) are licensed & copyrighted under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License. Under this license, the authors published in the Jurnal Pengabdian Hukum Indonesian (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) retain the copyright. All other authors using the content of the Jurnal Pengabdian Hukum Indonesian (Indonesian Journal of Legal Community Engagement)are required to cite author(s) and publisher in their work.
References
Djamali, R. A. (2013). Pengantar Hukum Indonesia (13th ed.). Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Fidel. (2010). Review Ujian Advokat (1st ed.). Jakarta: Gramedia.
Harahap, M. Y. (2015). Hukum Acara Perdara (15th ed.). Jakarta: Sinar Grafika.
Irianto, S. (2005). Panduan Moot Court dan Kompetsi Moot Court Berperspektif Keadilan Gender (1st ed.). Jakarta: Kurnia Sejati untuk paraGraph.
LKBH Universitas Darussalam gontor. (2017). Modul Praktikum Fakultas Syari’ah (1st ed.). Ponorogo.
Muhammad, A. (1986). Hukum Acara Perdata Indonesia (3rd ed.). Bandung: Alumni.
Pertiwi, I. M. S. P. R. (2013). Persepsi Mahasiswa Tentang Penyelenggaraan Praktikum Pada Pendidikan Tinggi Terbuka Jarak Jauh. Pendidikan Terbuka dan Jarak Jauh, 14(1), 46–46.
Ratnawati, E. T. R. (2009). Sistem Hukum Acara Perdata (1st ed.). Yogyakarta: MaCell Press.
Rustamaji, M. (2012). Aplikasi Metode Persidangan Semu Pada Pembelajaran Hukum Pers Bagi Penegak Hukum. Yu stisia, 1(3), 67–79.
Soeroso, R. (2009). Pengantar Ilmu Hukum (9th ed.). Jakarta: Sinar Grafika.
Sudikno Mertokusumo. (2006). Hukum Acara Perdata Indonesia (7th ed.). Yogyakarta: Liberty.