Penguatan Pemahaman Masyarakat Terhadap Akses Bantuan Hukum Cuma-Cuma

Main Article Content

MUHAMMAD IFTAR ARYAPUTRA

Abstract

Jaminan terhadap hak-hak konstitusional merupakan salah satu ciri dari sebuah negara hukum. Sebuah negara hukum harus mampu menghadirkan jaminan terhadap hak-hak konstitusional setiap orang. Dengan adanya jaminan tersebut, diharapkan agar terwujud suatu pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil bagi segenap orang. Jaminan terhadap hak-hak konstitusional merupakan jaminan yang diberikan kepada setiap orang, tanpa memandang status sosial yang dimiliki. Salah satu bentuk jaminan terhadap hak-hak konstitusional diimplementasikan dalam bentuk bantuan hukum. Bantuan hukum merupakan jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma. Sasaran dari bantuan hukum menurut ketentuan UU Bantuan Hukum adalah anggota masyarakat miskin. Realitas menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat miskin yang tidak/belum memanfaatkan bantuan hukum, dikarenakan berbagai faktor. Mulai dari ketidakpahaman, ketidaktahuan, sampai keengganan berhubungan dengan kerumitan prosedur, menjadikan bantuan hukum tidak dapat diakses secara optimal oleh masyarakat miskin. Di sisi lain, pemerintah telah menyediakan anggaran bagi masyarakat miskin yang sedang berhadapan dengan kasus hukum melalui program bantuan hukum. Tidak maksimalnya penyerapan anggaran bantuan hukum dari pemerintah melalui ogranisasi bantuan hukum yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM, menjadikan sebuah tantangan tersendiri bagi pemerintah dan stake holder terkait, agar dapat mengoptimalkan peran bantuan bagi masyarakat miskin.

Article Details

How to Cite
ARYAPUTRA, MUHAMMAD. 2021. “Penguatan Pemahaman Masyarakat Terhadap Akses Bantuan Hukum Cuma-Cuma”. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) 3 (1), 1-13. https://doi.org/10.15294/jphi.v3i1.40009.
Section
ARTICLE

References

Buku
Panjaitan, D. (2007). Panduan Bantuan Hukum di Indonesia. In Panduan Bantuan Hukum di Indonesia-Pedoman Anda Memahami dan Menyelesaikan Masalah Hukum (2006th ed., p. 46). Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan.
Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa. (2001). Kriminologi. Rajagrafindo.
Perundang-Undangan
UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Jurnal Ilmiah
Elviandri, Khuzdaifah Dimyati, A. (2019). Quo Vadis Negara Kesejahteraan: Meneguhkan Ideologi Welfare State Negara Hukum Kesejahteraan di Indonesia. Mimbar Hukum, 31, 252–266. https://jurnal.ugm.ac.id/jmh/article/download/32986/25629
Rahayu, I. (2020). Refleksi Sembilan Tahun UU Bantuan Hukum. Rechsvinding. https://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal_online/REFLEKSI SEMBILAN TAHUN UU BANTUAN HUKUM .pdf
Website
Badan Pusat Statistik, Berita Resmi Statistik, Profil Kemisikinan di Indonesia Maret 2019, diakses dari https://www.bps.go.id/pressrelease/download.html?nrbvfeve=MTYyOQ%3D%3D&sdfs=ldjfdifsdjkfahi&twoadfnoarfeauf=MjAyMC0wNi0yNyAwOToyMzo0NQ%3D%3D, pada 27 Juni 2020.
Badan Pembinaan Hukum Nasional, Total Anggaran Bantuan Hukum, diakses dari https://sidbankum.bphn.go.id/ pada 20 Juni 2020.
Kecamatan Tembalang, Grafis dan Penduduk, diakses dari http://kectembalang.semarangkota.go.id/geografis-penduduk pada 9 Juli 2020.