Penyuluhan Hukum Terpadu Mengenai Hukum Perkawinan Pada Masyarakat di Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang
Main Article Content
Abstract
Tingginya jumlah perkawinan di kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang membawa permasalahan hukum tersendiri bagi kelangsungan hidup masyarakat setempat. Atas kondisi tersebut, maka tim pengabdian kepada masyarakat bagian hukum keperdataan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro akan menyelenggarakan penyuluhan hukum yang diikuti dengan tanya jawab terkait dengan salah satu permasalahan yang ada, yaitu mengenai Pentingnya pemahaman mengenai Dispensasi Perkawinan bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Pemalang Kecamatan Warungpring Jawa Tengah.
Article Details
All works published in the Jurnal Pengabdian Hukum Indonesian (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) are licensed & copyrighted under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License. Under this license, the authors published in the Jurnal Pengabdian Hukum Indonesian (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) retain the copyright. All other authors using the content of the Jurnal Pengabdian Hukum Indonesian (Indonesian Journal of Legal Community Engagement)are required to cite author(s) and publisher in their work.
References
Dedi Hantono, Diananta Pramitasari, ‘Aspek Perilaku Manusia Sebagai Makhluk Individu Dan Sosial Pada Ruang Terbuka Publik’, Nature: National Academic Journal of Architecture, 5.2 (2018), 85–67
H. Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, 1st edn (Jakarta: Akademika Pressindo, 2007)
Marilang, Hukum Perikatan Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian (Makassar: Alauddin University Press, 2013)
Mulyadi, Hukum Perkawinan Indonesia (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2016)
Ria Desviastanti, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Harta Dalam Perkawinan Dengan Pembuatan Akta Perjanjian Kawin’ (Universitas Diponegoro, 2010)
Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam (Bandung: Sinar Baru Algesinda, 1994)
Widanarti, Herni, ‘Akibat Hukum Perkawinan Campuran Terhadap Harta Perkawinan (Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar No: 536/Pdt.P/2015/Pn.Dps.)’, Diponegoro Private Law Review, 2.1 (2018), 161–69
Peraturan Perundang – Undangan
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata
Undang – Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan