Pembuktian Teknologi Informasi Dan Komunikasi (TIK) Dalam Tahap Penyidikan Melalui Bukti Petunjuk Melalui Ilmu Komputer Digital Forensik di Kepolisian Resort Karawang

Main Article Content

Margo Hadi Pura
Deni Nuryadi
Carudin Carudin

Abstract

Kuliah Kerja Nyata merupakan bentuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa, Kegiatan tersebut menjadi bentuk nyata kontribusi universitas bagi masyarakat, industri, pemerintah daerah dan kelompok masyarakat yang ingin mandiri secara ekonomi maupun social.


Berdasarkan situs Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, dapat diketahui bahwa terdapat total 11.205 laporan masyarakat mengenai kejahatan siber yang terjadi, Kasus terbanyak di daerah Karawang yang berhubungan dengan kejahatan siber adalah kasus penipuan. Data tersebut menunjukkan bahwa salah satu kejahatan siber merupakan kejahatan yang cukup serius. Hal ini yang melatar belakangi tim pengabdi melakukan pengebadian untuk melakukakn proses pembuktian Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dalam Tahap Penyidikan Melalui Bukti Petunjuk Melalui Ilmu Komputer Digital Forensik Di Kepolisian Resort Karawang.


Metoda Pelaksanaan pengabdian dilakukan secara daring mengingat di Tahun 2020 sedang dalam masa Pandemi, sehingga dilaksanakan dari tempat tinggal setiap mahasiswa. Dengan tujuan mahasiswa dan mitra kepolsian dapat lebih memahami penindakan kejahatan teknologi informasi terutama dalam hal pembuktian.

Article Details

How to Cite
Pura, Margo, Deni Nuryadi, and Carudin Carudin. 2021. “Pembuktian Teknologi Informasi Dan Komunikasi (TIK) Dalam Tahap Penyidikan Melalui Bukti Petunjuk Melalui Ilmu Komputer Digital Forensik Di Kepolisian Resort Karawang”. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) 3 (2), 193 - 205. https://doi.org/10.15294/jphi.v3i2.42954.
Section
ARTICLE

References

A. Buku
Al-Azhar, (2012). Digital Forensic,Panduan Praktis Investigasi Komputer. Jakarta: Salemba Infotek.
Hamzah Andi. (2016) Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap M. Yahya (2015) Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali) Edisi Kedua, Jakarta: Sinar Grafika,
Moeljatno, (2015) Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: PT. Rineka Cipta,
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
C. Sumber Lain
Kemala Putri, Pengertian Teknologi Informasi, Serta Tujuan dan Fungsinya https://teknologi.id/insight/pengertian-teknologi-informasi-serta-tujuan-dan-fungsinya/ Di Akses Pada Hari Kamis 03 September 2020 Pukul 00.41 WIB.