Peningkatan Kesadaran Hukum Mengenai Sertifikasi Tanah Pada Masyarakat Dusun Klandungan Desa Landungsari Kabupaten Malang

Main Article Content

Kukuh Dwi Kurniawan
Dwi Ratna Indri Hapsari
Yaris Adhial Fajrin

Abstract

Tanah merupakan objek penting bagi kehidupan manusia, tidak terkecuali bagi masyarakat di Dusun Klandungan Desa Landungsari Kabupaten Malang sebagai mitra pengabdian ini. Selain memiliki aspek ruang, tanah juga mengandung aspek hukum sehingga selain sebagai tempat bermukim tanah juga akan berkaitan dengan hak seseorang warga negara untuk memiliki dan menggunakan tanah tersebut. Memperhatikan hal tersebut maka tanah perlu untuk didaftarkan sebagai upaya perlindungan hak-hak masyarakat sekaligus upaya membantu pemerintah dalam pendataan bidang tanah di wilayah Kabupaten Malang. Tetapi terdapat permasalahan yang dialami oleh sebagian besar masyarakat mitra, yakni belum terdaftarnya tanah yang mereka miliki, sebagai akibat dari kurangnya pemahaman akan pentingnya pendaftaran dan sertifikasi tanah. Memperhatikan permasalahan tersebut maka tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang melakukan kegiatan pengabdian ini sebagai upaya untuk menyadarkan masyarakat mengenai arti penting objek tanah dan urgensi tanah tersebut didaftarkan. Kegiatan pengabdian ini dilakukan dengan dua bentuk, yakni penyuluhan hukum dan konsultasi hukum, terhadap masyarkat mitra.

Article Details

How to Cite
Kurniawan, Kukuh, Dwi Indri Hapsari, and Yaris Fajrin. 2021. “Peningkatan Kesadaran Hukum Mengenai Sertifikasi Tanah Pada Masyarakat Dusun Klandungan Desa Landungsari Kabupaten Malang”. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) 3 (2), 219 -36. https://doi.org/10.15294/jphi.v3i2.43285.
Section
ARTICLE

References

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (2020). KBBI Daring. Retrieved from https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/konsultasi
Bur, A., & Apriani, D. (2017). Sertifikat Sebagai Alat Pembuktian Yang Kuat Dalam Hubungannya Dengan Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah. UIR Law Review, 1(2), 127–136. https://doi.org/10.25299/uirlrev.2017.1.02.952
Ernis, Y. (2018). Implikasi Penyuluhan Hukum Langsung Terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat. De Jure: Jurnal Penelitian Hukum, 18(4), 477–496. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.477-496
Guntur, I. G. N. (2014). Pendaftaran Tanah. Yogyakarta: Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.
Ismayawati, A. (2011). Pengaruh Budaya Hukum Terhadap Pembangunan Hukum di Indonesia. Pranata Hukum, 6(1), 55–68.
Komarudin, P. (2014). Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Melalui Jalur Non Ligitasi. Ekonomi Syariah Dan Hukum Ekonomi Syariah, Volume 1 N, 87–105. Retrieved from https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/IQT/article/view/138
Lubis, M. (2014). Peranan Budaya Hukum Dalam Perspektif Pembangunan Hukum Nasional. Penegakan Hukum, 1(1), 16–37.
Oktarina, Y., & Abdullah, Y. (2017). Komunikasi Dalam Perspektif Teori dan Praktik. Yogyakarta: Deepublish.
Prayitno. (2004). Layanan Konseling. Padang: BK FIP.
Purba, I. P. (2017). Penguatan budaya hukum masyarakat untuk menghasilkan kewarganegaraan transformatif. Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan, 14(2), 146–153. https://doi.org/10.21831/civics.v14i2.16050
Putri, R. S. C., & Bagus, A. A. G. (2016). Penerapan Psikologi Komunikasi Dalam Kegiatan Konsultasi Hukum Pada Kantor Hukum Raja Nasution, Lily Lubis & Associates Di Denpasar Bali. Jurnal Kajian Ilmu Komunikasi, 12(1), 1–15.
Talib, I. (2013). Bentuk Putusan Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Mediasi. Lex et Societatis, I(1), 19–30.
Zuhraini. (2012). Revitalisasi Pancasila Dalam Pembangunan Hukum Nasional di Era Globalisasi. Pranata Hukum, 7(1), 51–66.