Pendampingan Penguatan Kapasitas Kelembagaan Pusat Konsultasi Bantuan Hukum Pimpinan (Posbakum) Wilayah Aisyiyah Bengkulu
Main Article Content
Abstract
Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (Posbakum) Pimpinan Wilayah Aisyiyah Bengkulu masih belum sepenuhnya mampu melayani pendampingan hukum kepada masyarakat dengan baik. Hal ini dikarenakan masih terbatasnya jumlah anggaran yang didapat dari pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Kesadaran pengurus tentang peningkatan akreditasi untuk lebih mengoptimalkan pendampingan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia menjadi detail kelemahan yang harus diatasi, agar banyaknya permohonan masyarakat yang meningkat setiap bulannya dapat dipenuhi secara maksimal. Untuk mencari solusi permasalahan mitra, seperti Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (Posbakum) Pimpinan Wilayah Aisyiyah Bengkulu, kami mengadakan program kerja bersama mitra dalam rangka peningkatan edukasi dan pendampingan penguatan kapasitas kelembagaan untuk mempersiapkan re-akreditasi yang lebih baik.
Kata Kunci : Pendampingan, Bantuan Hukum, Organisasi Bantuan Hukum, Akreditasi
Article Details
All works published in the Jurnal Pengabdian Hukum Indonesian (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) are licensed & copyrighted under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License. Under this license, the authors published in the Jurnal Pengabdian Hukum Indonesian (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) retain the copyright. All other authors using the content of the Jurnal Pengabdian Hukum Indonesian (Indonesian Journal of Legal Community Engagement)are required to cite author(s) and publisher in their work.
References
Arif Maulana, dkk. 2013. Neraca Timpang Bagi Si Miskin (Peneliti Skema dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum di Lima Wilayah di Indonesia). LBH Jakarta.
Julius Ibrani, dkk. 2013. Bantuan Hukum: Bukan Hak yang Diberi. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Kementerian Hukum dan HAM, 2018. Panduan Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Daerah.