Urgensi Edukasi Program Vaksinasi Covid-19 Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021
Main Article Content
Abstract
Vaksinasi adalah proses pemberian imunisasi suntikan ketangan ataupun bisa melalui diteteskan ke dalam mulut yang nantinya akan berfungsi untuk meningkatkan produksi antibodi pada tubuh yang berguna untuk menangkal penyakit tertentu. Selain itu juga memiliki tujuan tertentu terhadap suatu penyakit sehingga apabila suatu saat terpapar dengan penyakit tersebut maka antibodi yang ada pada tubuh kita menangkal atau mengurangi risiko sakit. Saat ini Indonesia sendiri menjadikan program vaksinasi Covid-19 ini sebagai bagian dari upaya penanggulangan pandemi Covid-19. Dimana hal ini sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pemerintah sendiri melakukan upaya vaksinasi untuk melindungi masyarakat dari terinfeksinya SARS-CoV-2 yang memiliki dampak pada tubuh kita menyebabkan sakit dan bisa hingga kematian. Masyarakat yang ditinggal di Desa Doplang Rt04 Rw05 Desa Doplang, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. Saat ini masyarakat Desa Doplang sendiri masih kurang memahami tentang vaksinasi tersebut, sehingga warga masyarakat masih sangat ragu-ragu dalam mengikuti vaksinasi yang dilakukan oleh pemerintah. Maka dari itu dengan adanya sosialisasi yang dilakukan oleh Tim KKN Desa Doplang dengan sasaran warga setempat berupaya untuk meningkatkan kesadaran dan memberikan edukasi program vaksinasi Covid-19.
Article Details
All works published in the Jurnal Pengabdian Hukum Indonesian (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) are licensed & copyrighted under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License. Under this license, the authors published in the Jurnal Pengabdian Hukum Indonesian (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) retain the copyright. All other authors using the content of the Jurnal Pengabdian Hukum Indonesian (Indonesian Journal of Legal Community Engagement)are required to cite author(s) and publisher in their work.
References
Anderson, R. M., & May, R. M. (1985). Vaccination and herd immunity to infectious diseases. Nature, 318(6044), 323–329. https://doi.org/10.1038/318323a0
Ayunda, R., Kosasih, V., & Disemadi, H. S. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Terhadap Efek Samping Pasca Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Di Indonesia. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 7(2), 408–420.
Makmun, A., & Hazhiyah, S. F. (2020). Paragraf 1. Molucca Medica, 13, 52–59.
Nurdiana, A., Marlina, R., & Adityasning, W. (2021). Berantas Hoax Seputar Vaksin Covid-19 Melalui Kegiatan Edukasi dan Sosialisasi Vaksin Covid-19. ABDIMAS: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(1), 489–495. https://doi.org/10.35568/abdimas.v4i1.1175
Rawar, E. A., Kristariyanto, Y. A., Atmaja, S. P., Immanuel, U. K., & Km, J. S. (n.d.). EDUKASI KESEHATAN TENTANG VAKSINASI DALAM PENCEGAHAN PENYAKIT INFEKSI VIRUS KEPADA WARGA HEALTH EDUCATION ABOUT THE ROLE OF VACCINATION AGAINST VIRAL INFECTION IN BINTARAN YOGYAKARTA. 1(September 2021), 1–8.
Ritunga, I., Lestari, S. H., Santoso, J. L., Effendy, L. V., Charles, S., Tua, P., Lindarto, W. W., & Nurhadi, S. (2021). Penguatan Program Vaksinasi Covid-19 Di Wilayah Puskesmas Made Surabaya Barat. Jurnal ABDINUS: Jurnal Penagbdian Nusantara, 5(1), 45–52. http://ojs.unpkediri.ac.id/index.php/PPM%0Ahttp://creativecommons.org/licenses/by/4.0/
Zulfa, I. M., & Yunitasari, F. D. (2021). Edukasi Generasi Muda Siap Vaksinasi COVID-19. Asta, 1(2), 100–112.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).