Legal Protection for Teenagers in the Use of Social Media at SMKN 1 Bangkinang Kampar Perlindungan Hukum Terhadap Remaja dalam Penggunaan Media Sosial di SMKN 1 Bangkinang Kampar
Main Article Content
Abstract
The development of information and communication technology causes world relations to become borderless and causes significant social, economic and cultural changes that take place very quickly and give rise to new crimes. In the virtual world, people do various evil deeds (crimes) that cannot be done in the real world. The crime was committed by using electronic information facilities as a means of action. Social media can potentially be an alternative means of crime. No matter this is also done among teenagers. Through coaching and socialization on how to be wise and use social media among teenagers, it is hoped that there will be no more criminal cases stemming from the misuse of social media. The activity was carried out with the method of lectures, discussions and questions and answers for adolescent students of SMKN 1 Bangkinang.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
All works published in the Jurnal Pengabdian Hukum Indonesian (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) are licensed & copyrighted under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License. Under this license, the authors published in the Jurnal Pengabdian Hukum Indonesian (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) retain the copyright. All other authors using the content of the Jurnal Pengabdian Hukum Indonesian (Indonesian Journal of Legal Community Engagement)are required to cite author(s) and publisher in their work.
References
Ainiyah, Nur. "Remaja millenial dan media sosial: media sosial sebagai media informasi pendidikan bagi remaja millenial." Jurnal Pendidikan Islam Indonesia 2, No. 2 (2018): 221-236.
Cahyono, Anang Sugeng. "Dampak Media Sosial Terhadap Permasalahan Sosial Anak." Publiciana 11, No. 1 (2018): 89-99.
Fazry, Laila, and Nurliana Cipta Apsari. "Pengaruh Media Sosial terhadap Perilaku Cyberbullying di Kalangan Remaja." Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM) 2, No. 1 (2021): 28-36.
Fitri, Sulidar. "Dampak positif dan negatif sosial media terhadap perubahan sosial anak." Naturalistic: Jurnal Kajian Penelitian Pendidikan dan Pembelajaran 1, No. 2 (2017): 118-123.
Henriette, Shary Charlotte, and Reni Windiani. "Pemberdayaan literasi media dan informasi (LMI) UNESCO sebagai sarana pencegahan penyebaran hoaks." Jurnal Litbang Provinsi Jawa Tengah 16, No. 1 (2018): 59-66.
Hidajat, Monica, et al. "Dampak Media Sosial dalam Cyber Bullying." ComTech: Computer, Mathematics and Engineering Applications 6, No. 1 (2015): 72-81.
Hidayat, Ferli. “Teori dan Konsep Kenakalan Remaja”, Online, 20 Januari 2013, diakses dari https://ferli1982.wordpress.com/2013/01/20/kenakalan-remaja/
Hidayat, Zinggara, Asep Saefuddin, and Sumartono Sumartono. "Motivasi, Kebiasaan, dan Keamanan Penggunaan Internet." Jurnal Ilmu Komunikasi 13, No. 2 (2016): 129-150.
Huda, Chairul. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. (Jakarta: Kencana, 2008).
Ikawati, Linda. "Pengaruh Media Sosial Terhadap Tindak Kejahatan Remaja." Syariati: Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum 4, No. 2 (2018): 223-232.
Irawan, Andi. "Aktivitas Anak-Anak dan Pemuda dalam Penggunaan Internet." Cyber Security dan Forensik Digital 1, No. 2 (2018): 50-56.
Krisnawati, Krisnawati. Bunga Rampai Hukum Pidana Khusus. (Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2006).
Moeljatno, Moeljatno. Azas-Azas Hukum Pidana. (Jakarta: Rajawali Pers, 1992).
Pujiono, Andrias. "Media sosial sebagai media pembelajaran bagi generasi Z." Didache: Journal of Christian Education 2, No. 1 (2021): 1-19.
Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo. “Riset Kominfo dan UNICEF Mengenai Perilaku Anak dan Remaja dalam Menggunakan Internet”. Online, diakses dari https://kominfo.go.id/content/detail/3834/siaran-pers-no-17pihkominfo22014-tentang-riset-kominfo-dan-unicef-mengenai-perilaku-anak-dan-remaja-dalam-menggunakan-internet/0/siaran_pers
Putra, Aldo Ernandi, and Tantimin Tantimin. "Kajian Hukum Pasal 27 ayat 3 UU ITE Terhadap Kebebasan Berpendapat Masyarakat." Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora 9, No. 5 (2022): 2366-2374.
Putra, Chandra Anugrah. "Pemanfaatan Teknologi Gadget Sebagai Media Pembelajaran: Utilization of Gadget Technology as a Learning Media." Bitnet: Jurnal Pendidikan Teknologi Informasi 2, No. 2 (2017): 1-10.
Rafiq, Ahmad. "Dampak media sosial terhadap perubahan sosial suatu masyarakat." Global Komunika 1, No. 1 (2020): 18-29.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000).
Rasjidi, Lili dan B. Arief Sidharta. Filsafat Hukum Mazhab dan Refleksi. (Bandung: PT. Remaja Rosda Karya, 1994).
Rosdiana, Novi. “Ramaja Korban Media, Benarkah?”, Kompasiana Online, September 3 (2012). Diakses dari https://www.kompasiana.com/novirosdiana/5517765aa33311b906b66173/ramaja-korban-media-benarkah
Salim H. S. Perkembangan Teori dalam Ilmu Hukum. (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010).
Setiawan, M. Nanda. "Mengkritisi Undang-Undang ITE Pasal 27 Ayat (3) dilihat dari Sosio-Politik Hukum Pidana Indonesia." DATIN Law Jurnal 2, No. 1 (2021): 1-21.
Siregar, Gomgom T.P. Suatu analisis mengenai tindak pidana pencemaran nama baik melalui Media Elektronik. (Bandung: PT Refika Aditama, 2020).
Suryaningsih, Anik. "Dampak Media Sosial Terhadap Prestasi Belajar Peserta Didik." Edusaintek: Jurnal Pendidikan, Sains Dan Teknologi 7, No. 1 (2020): 1-10.
Untari, Pernita Hestin. “2018, Pengguna Internet Indonesia Paling Banyak di Usia 15-19 Tahun”. Online, Mei 22 (2019). Diakses dari https://techno.okezone.com/read/2019/05/21/207/2058544/2018-pengguna-internet-indonesia-paling-banyak-di-usia-15-19-tahun.