Urgensi Pengaturan Perlindungan Data Pribadi Pada Penyelenggaraan Layanan Pinjaman Online

Main Article Content

Muhammad Firman Al Ghani

Abstract

Layanan pinjaman online yang berbasis fintech merupakan salah satu produk hasil perkembangan teknologi dan informasi di era revolusi industri 4.0. Namun, justru marak ditemukan penyelenggaraan pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat dengan penyalahgunaan data pribadi konsumen. Kurangnya edukasi masyarakat oknum-oknum pinjaman online ilegal memanfaatkannya untuk melakukan kejahatannya. Dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi sebagai upaya pencegahan dan penanganan kasus pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat. Pada pelaksanaannya POJK tersebut mengalami kendala dimana belum adanya undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai perlindungan data pribadi, sehingga POJK tersebut dipandang masih lemah. Dengan demikian, pengaturan perlindungan data pribadi diyakini perlu segera dibentuk dan dilaksanakan pada saat ini.


Kata Kunci: Pinjaman online, OJK, Data Pribadi

Article Details

How to Cite
Ghani, Muhammad Firman. 2022. “Urgensi Pengaturan Perlindungan Data Pribadi Pada Penyelenggaraan Layanan Pinjaman Online”. The Digest: Journal of Jurisprudence and Legisprudence 3 (1), 38-58. https://doi.org/10.15294/digest.v3i1.52547.
Section
Articles