Urgensi Pengaturan Perlindungan Data Pribadi Pada Penyelenggaraan Layanan Pinjaman Online
Main Article Content
Abstract
Layanan pinjaman online yang berbasis fintech merupakan salah satu produk hasil perkembangan teknologi dan informasi di era revolusi industri 4.0. Namun, justru marak ditemukan penyelenggaraan pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat dengan penyalahgunaan data pribadi konsumen. Kurangnya edukasi masyarakat oknum-oknum pinjaman online ilegal memanfaatkannya untuk melakukan kejahatannya. Dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi sebagai upaya pencegahan dan penanganan kasus pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat. Pada pelaksanaannya POJK tersebut mengalami kendala dimana belum adanya undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai perlindungan data pribadi, sehingga POJK tersebut dipandang masih lemah. Dengan demikian, pengaturan perlindungan data pribadi diyakini perlu segera dibentuk dan dilaksanakan pada saat ini.
Kata Kunci: Pinjaman online, OJK, Data Pribadi
Article Details
All works published in The Digest: Journal of Jurisprudence and Legisprudence are licensed & copyrighted under a Creative Commons Attribution Attribution-ShareAlike 4.0 International. Under this license, the authors published in The Digest: Journal of Jurisprudence and Legisprudence retain the copyright. All other authors using the content of The Digest: Journal of Jurisprudence and Legisprudence are required to cite the author(s) and publisher in their work.