Implementasi Permasalahan Ketentuan Pasal 8 ayat 4 terhadap Debitor Korporasi Publik (Studi Kasus Putusan Nomor 21/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN/Niaga.Jkt.Pst)
Main Article Content
Abstract
Ketentuan syarat pailit pada Pasal 8 ayat 4 yang tertera dalam Undang-Undang Kepailitan, memuat unsur melalui fakta atau keadaan sederhana menimbulkan permasalahan dalam implementasinya terhadap kelangsungan perekonomian negara. Ketiadaan indikator perhitungan matematis nilai ekonomi terhadap suatu debitor selaku perusahaan publik senyata-nyatanya memiliki implikasi kerugian terhadap kelangsungan perekonomian negara. PT. Cowel Development merupakan salah satu perusahaan publik yang turut terkena imbas dari permasalahan pasal ini. Perusahaan dengan nilai aset mencapai 3 Triliun lebih ini dipaksa dijatuhkan pailit sebagaimana dalam Putusan Nomor 21/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. sehingga dalam kerangka mendukung perekonomian melalui sumbangsih perusahaan-perusahaan besar terhadap negara, perlu diberikan perlindungan hukum yang lebih baik kedepannya yang kemudian diakomodir dalam Undang-Undang Kepailitan. Permasalahan dalam putusan tersebut dilakukan penelitian dengan menggunakan yuridis normatif atau hukum doktrinal.
Article Details
All works published in The Digest: Journal of Jurisprudence and Legisprudence are licensed & copyrighted under a Creative Commons Attribution Attribution-ShareAlike 4.0 International. Under this license, the authors published in The Digest: Journal of Jurisprudence and Legisprudence retain the copyright. All other authors using the content of The Digest: Journal of Jurisprudence and Legisprudence are required to cite the author(s) and publisher in their work.
References
Asikin, Zainal. (2001). Hukum Kepailitan & Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Aria Suyudi, Dkk. 2004. Kepailitan di Negeri Pailit. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia: Jakarta.
Nainggolan, Bernard. (2001). Perlindungan Hukum Seimbang Debitor, Kreditor dan Pihak-Pihak Berkepentingan Dalam Kepailitan. Bandung: PT. Alumni.
Nating, Imran. 2004. Peran dan Tanggung Jawab Kurator Dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.
Purwosutjipto, H.M.N. 2003. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 8; Perwasitan, Kepailitan, dan Penundaan Kewajiban Pembayaran. Jakarta: Djambatan.
Rawls, John. 2007. A Theory of Justice, Teori Keadilan, Dasar-Dasar Filsafat Politik Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dan Negara. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Satjipto, Rahardjo. 2012. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sutedi, Adrian. 2009. Hukum Kepailitan. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Shubhan, Hadi. 2008. Hukum Kepailitan (Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Shubhan, Hadi. 2015. Hukum Kepailitan Prinsip, Norma, dan Praktik di-Peradilan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
JURNAL
Baroqa, Akbar. 2017. Penyalahgunaan Lembaga Kepailitan. Tesis (Program Magister (S2) Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia).
Dinovan, R Didin. 2019. Kewenangan Pengadilan Niaga Mengadili Perkara Kepailitan Terhadap Adanya Klausula Arbitrase Dalam Perjanjian Yang diSepakati. Jurnal Supremasi Hukum, Vol. 1, No 2: Jakarta.
Hakim, Lukman. 2020. Perlindungan Hukum Bagi Pemodal Penyertaan Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada. Skripsi (Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum (S1) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta).
Ronald Hasudungan, et al. 2021. Tinjauan Yuridis Terhadap Hutang Yang Jatuh Tempo dan Dapat Ditagih Dalam Permohonan PKPU dan Pailit Yang Diajukan Oleh Debitur. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 10, No 2.
Pangestu, Stella. 2018. Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Asas On Going Concern (Kelangsungan Usaha) Debitor Pailit yang Ditinjau Dari Hukum Kepailitan di Indonesia (Studi Kasus PT. Dirgantara Indonesia). Skripsi Kepailitan: Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang.
Rusdiannor, Achmad. 2020. Reformasi Perlindungan Debitur Pada Kebijakan Hukum Kepailitan Yang Berbasis Nilai Kepastian Hukum. Disertasi (Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang): Semarang.
Rosaria, Debora. 2011. Tinjauan Hukum Mengenai Perdamaian Dalam Kepailitan Studi Kasus Perdamaian Dalam Kepailitan PT Iglas (Putusan No. 397/K/Pdt.Sus/2009 Jo.No.01/Pailit/2009/PN.Niaga.Sby). Skripsi: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Sitompul, Natasya, Aisyah. 2018. Akibat Hukum Kepailitan PT. Mitra Safir Sejahtera Terhadap Transaksi Jual Beli Apartemen Kemanggisan Residence (Studi Kasus Putusan Nomor 28/PKPU/PN.NIAGA.Jkt.Pst). Fakultas Hukum USU: Departemen Hukum Ekonomi.
Sosiawan, Mangun, Ulang, Dkk. 2017. Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Studi Hukum Dalam Rangka Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia; Jakarta.