Analisis Penyerapan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Kudus
Abstract
Collecting data using interviews, and documentation. The result of this research is the Kudus Regency authority arranged in Bupati Regulation Kudus No. 32 Year 2013 on Guidelines for Management of Revenue Sharing Tobacco Excise in Kudus District. The main constraint is the Minister of Finance Regulation No. 20 / PMK.07 / 2009 and No. 84 / PMK.07 / 2008 on the use of Revenue Sharing Tobacco Excise and Sanctions Over Allocation Abuse Revenue Sharing Tobacco Excise. Spesials constraints faced in the implementation of different programs in each government department. Efforts is through coordination meetings with the users in order to maximize their absorption DBHCHT and Kudus Regent also sent a letter to the Finance Minister and the President to propose a review of the regulations by expanding the range of activities.
Pengumpulan data menggunakan metode wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah kewenangan Kabupaten Kudus diatur dalam Peraturan Bupati Kudus No. 32 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Kudus. Kendala dalam penyerapan DBHCHT terbagi menjadi kendala utama dan kendala khusus. Kendala utamanya adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 20/PMK.07/2009 dan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Kendala khusus yang dihadapi dalam pelaksanaan program berbeda-beda di setiap SKPD. Upaya yang dilakukan adalah melalui rapat koordinasi dengan pengguna DBHCHT agar memaksimalkan penyerapannya dan Bupati Kudus juga mengirim surat kepada Menteri Keuangan dan Presiden RI untuk mengusulkan peninjauan peraturan dengan memperluas cakupan jenis kegiatan.