Strategi Meningkatkan Ruang Terbuka Hijau Publik di Kabupaten Semarang
Abstract
According to the laws of Indonesia No. 26 in 2007, about Spatial, article 29 paragraph 1 and 2 mentioned that the proportion of open green space in the city area of at least 30% of the total area of the city and the proportion of open green space in the public areas of the city at least 20% of the total area of the city. This research consists of 9 keyperson consisting of academics/researchers, private, Government, and society. As for the research method used is descriptive analysis with the method of Analysis Hierarchy Process (AHP). Research results concluded Analysis Hierarchy Process (AHP) can be seen that the increase in open green space strategies public in Semarang is composed of several criteria the programs in priority in its formation: first social criteria (the value weights 0,318), the second policy criteria), (value weighted 0,283), the third criteria of ecology (value weighted 0,270), four economic criteria (the value weights 0,129). Obstacles in the strategy increased public open green space in Semarang is regarding budget constraints in APBD from the Government which has not been optimal.
Menurut undang-undang RI No.26 tahun 2007, tentang Penataan Ruang, pasal 29 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30% dari luas wilayah kota dan proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota paling sedikit 20% dari luas wilayah kota. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data primer. Penelitian ini terdiri dari 9 keyperson yang terdiri dari unsur akademisi/peneliti, swasta, pemerintah, dan masyarakat. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif dengan metode Analysis Hierarchy Process (AHP). Hasil penelitian disimpulkan Analysis Hierarchy Process (AHP) dapat terlihat bahwa strategi peningkatan ruang terbuka hijau publik di Kabupaten Semarang tersusun atas beberapa kriteria program yang di prioritaskan dalam pembentukannya yaitu pertama kriteria sosial (nilai bobot 0,318), kedua kriteria kebijakan (nilai bobot 0,283), ketiga kriteria ekologi (nilai bobot 0,270), keempat kriteria ekonomi (nilai bobot 0,129). Hambatan dalam strategi peningkatan ruang terbuka hijau publik di Kabupaten Semarang adalah mengenai keterbatasan anggaran dalam APBD dari pemerintah yang belum optimal.