Pernikahan Usia Remaja dan Risiko terhadap Kejadian BBLR di Kabupaten Kendal

Main Article Content

Asti Widyastuti
Muhammad Azinar

Abstract

Abstrak


Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menyatakan bahwa batas minimal usia menikah baik pria maupun wanita adalah 19 tahun. Wanita yang menikah di usia kurang dari 19 tahun berakibat mengalami kehamilan remaja dan berisiko melahirkan bayi BBLR. Berdasarkan data statistik pemuda Jawa Tengah, pada tahun 2019 di terdapat 40,45% pemuda di Kabupaten Kendal melakukan perkawinan. Kasus BBLR di Kabupaten Kendal tahun 2019 mengalami peningkatan sebesar 3,2% dari tahun 2018. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hubungan pernikahan usia remaja dan risiko terhadap kejadian BBLR di Kabupaten Kendal. Penelitian ini menggunakan rancangan cross sectional dengan pendekatan kuantitatif dan menggunakan data sekunder sebanyak 579 data kelahiran primigravida tahun 2020-2021 di Kabupaten Kendal. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa nilai p value variabel <0,05 (p = 0,001). Terdapat 18,92% remaja yang menikah pada saat usia <19 tahun melahirkan bayi dengan kondisi berat lahir <2500 gram atau BBLR. Simpulan dari penelitian ini adalah adanya hubungan antara pernikahan usia remaja dengan kejadian BBLR.


Abstract


Based on the Law of the Republic of Indonesia Number 16 of 2019 concerning Marriage, minimum age for marriage is 19 years. Women who marry at the age of less than 19 years are risk of giving birth to LBW. Based on Central Java youth statistics, in 2019 there were 40.45% of youth in Kendal Regency married. LBW cases in Kendal in 2019 increased by 3.2% from 2018. The purpose of this study was to determine association between adolescent marriage and the risk of LBW in Kendal Regency. This study used a crosssectional design with a quantitative approach and used secondary data of 579 primigravida births in 2020-2021 in Kendal Regency. The results of this study indicate that the p value of variable <0.05 (p = 0.001). There were 18.92% of adolescents who married at the age of <19 years gave birth to a baby with birth weight condition <2500 grams or LBW. The conclusion of this study is there is an association between adolescent marriage and the LBW.


Keywords: Low Birth Weight, Teenage Marriage


 

Article Details

How to Cite
Widyastuti, A., & Azinar, M. (2021). Pernikahan Usia Remaja dan Risiko terhadap Kejadian BBLR di Kabupaten Kendal. HIGEIA (Journal of Public Health Research and Development), 5(4), 569-576. https://doi.org/10.15294/higeia.v5i4.50194
Section
Articles