Perlindungan Pekerja Hiburan Terhadap Kedaulatan Tubuh Dengan Pendekatan Kapabilitas "Capability Approach" Di Kecamatan Bandungan

Main Article Content

Laga Sugiarto
Enny Puji Astuti
Mentari Berliana Kemala Dewi
Retno Wulan Salsabila

Abstract

Perempuan merupakan kelompok rentan yang berpotensi menjadi korban terhadap adanya perilaku kekerasan seksual dalam kondisi apapun dan waktu manapun, ancaman kekerasan seksual pula dapat terjadi di lingkungan kerja, lingkungan kerja berarti menjadi salah satu tempat yang tidak memberikan rasa aman bagi perempuan, rasa aman berupa adanya intimidasi yang mengarah kepada ekploitasi (penjajahan) atas kadaulatan tubuh (seksualitas) perempuan, khususnya perempuan pekerja hiburan. Perempuan pekerja hiburan acapkali mengalami kekerasan seksual dari para pengguna jasa hiburan, sementara itu, pengguna jasa hiburan yang umumnya secara biologis dan ekspresi gendernya maskulin ketika mengalami transaksi berupa hal mendapatkan pelayanan dari perempuan pekerja hiburan acapkali bersamaan dengan keinginan melakukan ekspoitasi seksual, bukan berarti pengguna jasa dapat memperlakukan perempuan pekerja hiburan secara arbitrer, sehingga memicu kepada terjadinya kekerasan seksual, dengan demikian, untuk menghindari terjadinya kekerasan seksual, perlu bagi para pihak membuat persetujuan timbal balik terlebih dahulu (consent) sebelum mengadakan kegiatan yang bersifat intim, sehingga tak ada satu pun pihak yang kelak merasa saling merugikan satu sama lain.
Pemecahan permasalahan kekerasan seksual terhadap perempuan pekerja hiburan dilakukan dengan pendekatan kualitatif berbasis budaya, adapun tim pengabdi bersama dengan mitra dari Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Kecamatan Bandungan, Komunitas, dan Pendamping akan melakukan observasi dan wawancara dengan para korban, penyintas, saksi, dan keluarga untuk mendapatkan data primer yang reliabel dan kredibel berupa informasi secara langsung berdasarkan hasil pengalaman masing-masing pihak tersebut di atas.
Berdasarkan dari hasil pengabdian yang telah dilakukan di dapatkan hasil bahwa ternyata sebagian besar dari subjek masih memiliki konsep diri yang negatif terutama berkaitan dengan profesi yang mereka jalani. Hasil konseling kelompok juga mengungkapkan bahwa masalah keamanan diri dari kekerasan yang terjadi masih menjadi hal yang membuat mereka merasa khawatir. Selain itu kurangnya pendidikan dan keterampilan menjadi alasan mengapa mereka sejauh ini mengurungkan niat untuk berganti profesi.

Article Details

How to Cite
Sugiarto, Laga, Enny Astuti, Mentari Kemala Dewi, and Retno Salsabila. 2021. “Perlindungan Pekerja Hiburan Terhadap Kedaulatan Tubuh Dengan Pendekatan Kapabilitas "Capability Approach" Di Kecamatan Bandungan”. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) 4 (1), 68-76. https://doi.org/10.15294/jphi.v4i1.45076.
Section
ARTICLE

References

DAFTAR PUSTAKA
Buku:

Komnas Perempuan Indonesia, Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan tentang Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia tahun 2012, 2013, 2014 dan 2015.
Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective, (New York: Russell Sage Foundation, 1975).
Sulistyowati Irianto dan Lidwina Inge Nurtjahyo, Perempuan di Persidangan: Pemantauan Peradilan Berperspektif Perempuan, (Jakarta: Nzaid, Convention Watch Universitas Indonesiadan Yayasan Obor Indonesia, 2006).

Jurnal :

Hairul. (2017). Gambaran Kecemasan Pada Wanita Pekerja Tempat Hiburan Malam (Wanita Penghibur). Jurnal Motiva, 66-72.
Rusyidi, B., & Nurwati, N. (2018). Penanganan Pekerja Seks Komersial di Indonesia. Prosiding Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat, 303-313.
Susetyo, B., & Sudiantara, Y. (2015). Konsep Diri Pada Pekerja Seks Komersial. Psikodimensia, 27-40.

Internet:

http://www.komnasperempuan.go.id/wp-content/uploads/2012/11/Kekerasan-Seksual- Kenali-dan-Tangani.pdf, diakses 11 April 2014. http://nasional.kini.co.id/2016/07/01/15969/diautopsi-polisi-bongkar-makam-siswi-smp- korban-pencabulan

Peraturan Perundang-undangan:
UUD 1945
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual KUHP
UU KDRT
UU Perlindungan Anak ICCPR
ICESCR CEDA