Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi Di Lingkungan Sekolah Melalui Pendidikan Kewarganegaraan
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Life in a school is like the same as the life of a State. Both have regulations. Life in the school arranged through the school rules or guidelines of the school, while life in a State governed by the Constitution or the Constitution. To encourage the establishment of constitutional awareness in the school environment, teacher Civics can be parties to pesrta educate students to become the nation's children who have the culture of constitutional awareness, that is by conducting the study presents the results of the articles of the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 with the practice of citizenship among others. (1) Make a poster determination retain preamble republic of Indonesia 1945, (2) make an honest attitude behavior, (3) the election board Osis and (4) make a pledge or a promise to maintain Pancasila as the state. With this move is expected that students have the skills present the results of the study contents of the Articles of the 1945 Constitution and the students can apply actions, attitudes and behavior in accordance with the provisions or regulations applicable within the family, school or community environment.
Kehidupan dalam sekolah diibaratkan sama dengan kehidupan suatu Negara. Keduanya memiliki peraturan. Kehidupan di sekolah diatur melalui tata tertib sekolah atau panduan sekolah, sedangkan kehidupan dalam suatu Negara diatur dengan konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Untuk mendorong terwujudnya sadar berkonstitusi di lingkungan sekolah, Guru PKn dapat menjadi pihak yang mendidik pesrta didik agar menjadi anak-anak bangsa yang memiliki budaya sadar berkonstitusi, yaitu dengan cara melaksanakan kegiatan menyajikan hasil kajian pasal- pasal UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan praktik kewarganegaraan diantaranya. (1) Membuat poster tekad mempertahankan pembukaan UUD Negara republik Indonesia Tahun 1945, (2) membuat sikap prilaku jujur, (3) pemilihan pengurus Osis dan (4) membuat ikrar atau janji untuk mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara. Dengan langkah ini diharapkan siswa memiliki ketrampilan menyajikan hasil kajian isi Pasal-pasal UUD 1945 dan siswa dapat mengaplikasikan perbuatannya, sikap serta tingkah laku yang sesuai dengan ketentuan ketentuan atau peraturan yang berlaku baik dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah atau lingkungan masyarakat.