TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN NEGARA UNTUK RELOKASI DI KABUPATEN PEKALONGAN

Main Article Content

Eka Nur Indah Yati

Abstract

Perubahan peruntukan kawasan hutan adalah perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. Tukar menukar kawasan hutan dilakukan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat permanen, penempatan korban bencana alam, kepentingan umum, termasuk sarana penunjang, menghilangkan enclave dalam rangka memudahkan pengelolaan kawasan hutan; memperbaiki batas kawasan hutan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) bagaimana mekanisme tukar menukar kawasan hutan yang dikelola oleh Perum Perhutani dengan tanah negara bebas (GG) Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk Relokasi warga Desa Timbangsari yang terkena bencana alam tahun 1993 di Kecamatan Lebakbarang Kabupaten Pekalongan, dan 2) kendala yang dihadapi serta upaya apa saja yang dilakukan dalam pelaksanaan tukar menukar kawasan hutan yang dikelola oleh Perum Perhutani dengan tanah negara bebas (GG) Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk Relokasi warga Desa Timbangsari yang terkena bencana alam tahun 1993 di Kecamatan Lebakbarang Kabupaten Pekalongan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian kualitatif analitis. Metode pendekatannya yuridis empiris. Sumber data berasal dari data primer yang diperoleh melalui observasi, wawancara, dokumentasi dan data sekunder diperoleh dari data monografi Kabupaten Pekalongan dan Kecamatan Lebakbarang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan tukar menukar kawasan hutan yang dikelola ole

Article Details

How to Cite
Indah Yati, E. N. (2013). TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN NEGARA UNTUK RELOKASI DI KABUPATEN PEKALONGAN. Unnes Law Journal, 2(2), 79-86. https://doi.org/10.15294/ulj.v2i2.2239
Section
Research Article