Implementasi Pendaftaran Merek Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Pada Home Industry Eggroll
Main Article Content
Abstract
Usaha home industry eggroll waluh saat ini banyak bermunculan dan berkembang di daerah Ngroto, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Perkembangan dan kemajuan home industry eggroll waluh ini memiliki kaitan erat dengan merek dagang produk mereka. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian yaitu mengenai penerapan pendaftaran merek pada home industry eggroll waluh di Kelurahan Ngroto dan hambatan yang dialami dalam pendaftaran merek serta cara untuk menyelesaikan hambatan pendaftaran merek tersebut. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa masih banyak pengusaha home industry eggroll di Kelurahan Ngroto yang belum mengajukan permohonan pendaftaran mereknya. Hambatan yang terjadi dalam pendaftaran merek yaitu mengenai kurangnya penyuluhan tentang merek serta prosedur pendaftarannya, jangka waktu pendaftaran yang terlalu lama, serta kekhawatiran akan nama merek yang sama setelah didaftarkan. Penyelesaian hambatan tersebut dengan cara penyuluhan di tingkat provinsi dan pemberian berbagai fasilitas berupa pendaftaran merek secara gratis oleh instansi pemerintah untuk meningkatkan inisiatif, kreatifitas, dan semangat para UKM untuk mendaftarkan merek dagang mereka sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.Article Details
How to Cite
Khoironi, I. (2013). Implementasi Pendaftaran Merek Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Pada Home Industry Eggroll. Unnes Law Journal, 2(2), 129-136. https://doi.org/10.15294/ulj.v2i2.2273
Section
Research Article
References
DAFTAR PUSTAKA
Daftar Buku
Agus Riswandi, Budi. 2005. Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum. Jakarta: Raja Grafindo
Moleong, Lexy J. 2006. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : Rosdakarya
Munandar, Haris. 2008. Mengenal HKI Hak Kekayaan Intelektual Hak Cipta, Paten, Merek dan Seluk Beluknya. Jakarta: Erlangga
Saidin, Ok. 2004. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta: Raja Grafindo Persada
Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum.Jakarta: UI Press
Sudaryat. 2010. Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: Oase Media
Sutedi, Adrian. 2009. Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: Sinar Grafik
Daftar undang-undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
Daftar Buku
Agus Riswandi, Budi. 2005. Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum. Jakarta: Raja Grafindo
Moleong, Lexy J. 2006. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : Rosdakarya
Munandar, Haris. 2008. Mengenal HKI Hak Kekayaan Intelektual Hak Cipta, Paten, Merek dan Seluk Beluknya. Jakarta: Erlangga
Saidin, Ok. 2004. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta: Raja Grafindo Persada
Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum.Jakarta: UI Press
Sudaryat. 2010. Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: Oase Media
Sutedi, Adrian. 2009. Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: Sinar Grafik
Daftar undang-undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek