SINKRONISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM MEWUJUDKAN PENGURANGAN RISIKO BENCANA

Main Article Content

Shandra Lisya Wandasari

Abstract

Pengurangan risiko bencana Indonesia merupakan program yang dilakukan oleh para stakeholders dengan mempertimbangkan aspek berkelanjutan, partisipasi semua pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pentingnya sinkronisasi peraturan perundang-undangan dibidang kebencanaan dalam konteks pengurangan resiko bencana. Hasil penelitian menunjukan, bahwa sinkronisasi peraturan perundang-undangan penanggulangan bencana penting dilakukan, baik secara sosiologis yang meliputi sektor ekonomi, sosial, dan budaya maupun secara empiris yang menunjukan ketahanan masyarakat dan kondisi wilayah berdasarkan kajian tingkat risiko bencana, ancaman, kerentanan dan kapasitas masyarakat; serta urgensi secara normatif antara peraturan tingkat pusat dan daerah. Adapun model sinkronisasi peraturan perundang-undang dalam sector pengelolaan bencana yang tepat adalah model sinkronisasi secara vertikal berdasarkan sinkronisasi terhadap sistematika hukum dan sinkronisasi juga sinkronisasi terkait dengan asas-asas peraturan perundang-undangan.

Sinkronisasi, Peraturan Perundang-Undangan, Pengurangan Resiko Bencana.

Article Details

How to Cite
Wandasari, S. (2012). SINKRONISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM MEWUJUDKAN PENGURANGAN RISIKO BENCANA. Unnes Law Journal, 1(2). https://doi.org/10.15294/ulj.v2i2.2274
Section
Research Article

References

DAFTAR PUSTAKA

BNPB, 2010. Data Kejadian Bencana Indonesia 2010. Jakarta: BNPB.

BPBD, 2012. Rencana Penanggulangan Bencana Jawa Tengah 2012-1016. Semarang: BPBD.

Farida, M. 1998. Ilmu Perundang-Undangan: Dasar-Dasar & Pembentukkannya. Yogyakarta: Kanisius.

Goesnadhie, K. 2006. Harmonisasi Hukum: Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan. Surabaya: JP Books.

Marzuki, PM. 2006. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Nurbaningsih, E. 2004. “Hirarki Baru Peraturan Perundang-Undangan” Jurnal Mimbar Hukum Volume 10 Nomor 48 Halaman 52-61. November 2004.

Rodiyah Tangwun, 2010. Teknik Perundang – Undangan. Semarang: Badan penerbit Universitas Diponegoro Semarang.

SC-DRR. 2010. Strategi Pengarusutamaan Pengurangan Risiko Bencana Di Sekolah. Jakarta: SC-DRR.

Soekanto, S dan Mamoedji, S. 2006. Penelitian hukum normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Provinsi Jawa Tengah