TINJAUAN YURIDIS MENGENAI KAWIN KONTRAK SERTA AKIBAT HUKUMNYA TERHADAP ISTRI DAN ANAKNYA
Main Article Content
Abstract
Perkawinan sejatinya untuk membentuk keluarga yang bahagia dunia akhirat berdasarkan ketuhanan, namun seringkali ada pihak – pihak yang menjadikan perkawinan yang luhur ini sebagai kontrak biasa.Kawin kontrak tersebut dilakukan dalam waktu beberapa tahun,dan ketika pelaksanaan kawin kontrak tersebut berlangsung lahir seorang anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan yuridis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Hukum Islam mengenai kawin kontrak dan bagaimana Akibat hukumnya terhadap anak dan istri. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dimana dalam penelitian ini menggunkan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan sehingga dalam analisis data nantinya akan lebih konkret dalam menjawab masalah yang ada. Hasil dari penelitian serta simpulan penelitian ini menunjukkan bahwa Undang–Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawainan tidak mengatur mengenai kawin kontrak yang ada, serta Hukum Islam baik KHI atau sabda Rasul juga melarang yang kawin kontrak meskipun golongan syi’ah menyatakan bahwa kawin kontrak diperbolehkan. Akibat hukum yang diperoleh adalah : a) bagi istri mengenai status perkawinan yaitu perkawinan tersebut tidak diakui oleh negara karena negara tidak mengatur kawin kontrak, istri hanya memperoleh status sosial dan ekonomi. Mengenai harta bersama karena kawin kontrak tidak diakui maka mengenai harta bersama Pasal 35 Undang – Undang Perkawinan juga tidak bisa dituntut.b) bagi anak  dengan berdasar Pasal 42, 43 Ayat 1 mengenai kedudukan anak, anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya saja, anak tidak mempunyai hubungan saling mewarisi dengan bapaknya,karena anak kawin kontrak dianggap anak luar kawin yang tidak diakui. Kemudian mengenai harta dan wali, anak kawin kontrak juga tidak bisa menuntut apa – apa dari bapaknya.
Â
Wedding of the truth is to create a happy family based on divine eternity, but often there are those - the making of a noble marriage as ordinary contracts. Wedding contract is done in the next few years, and during mating performance of the contract last birth of a child. This study aims to find out the opinions juridical Act No. 1 of 1974 on Marriage and the Law of Islam on the wedding contract and how the consequences of the ruling on the children and wife. This study used a normative method, which in this study use the approach of legislation and approach the concept. Methods of data collection using library research so that the analysis of data will be more concrete in answering the the problem. The results of the study and this study shows that knot: 1) Act No. 1 of 1974 on Weding not arrange the wedding contract available, as well as good KHI or Islamic law also prohibits the words of the Prophet married name despite the contract stating that the ring contract allowed. 2) obtained as a result of the law are: a) the wife of the marital status of the marriage that is not recognized by the state because the state does not regulate mating contract, the wife had only social and economic status. On the common property shall not be recognized as married contract then the property with Article 35 of Law - Law Marriage can not be claimed. b) for children with based on Article 42, verse 1 of the 43 children, only to have a civil relationship with her alone, children have no contact with each other to inherit his father, because his contract is considered child marries outside the ring which is not recognized. Then the property and guardian, the child can not marry contract claims - anything from father.Article Details
References
Junus, Mahmud. 1968. Hukum Perkawinan Dalam Islam. Jakarta:CV ALHIDAJAH.
Kadir, Muhammad Abdul. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti
Ramulyo, Mohd Idris. 2004. HukumPerkawinan Islam. Jakarta: Bumi Aksara
Ramulyo, Mohd Idris. 2006. Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan,
Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat menurut Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Soekanto, Soerjono. 2001. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers.
Syakir, Muhammad Fu’ad. 2002. Perkawinan Terlarang. Jakarta: Cendekia Sentra Muslim.
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata