PELAKSANAAN MEDIASI PENAL DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN

Main Article Content

Cacuk Sudarsono

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum pelaksanaan medisai penal terhadap kasus penganiayaan di Polsek Gunungpati Kota Semarang, dan untuk mengetahui cara pelaksanaan mediasi penal yang dilakukan di Polsek Gunungpati Kota Semarang untuk memperoleh kesepakatan damai antara korban penganiayaan dan pelaku penganiayaan. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian yaitu bahwa dasar hukum pelaksanaan mediasi penal di Polsek Gunungpati Kota Semarang pada saat ini belum ada dasar hukumnya secara integral yang mengatur jenis tindak pidana apa yang bisa diselesaikan secara mediasi penal di Kepolisian. Cara pelaksanaan mediasi penal yang dilakukan di Polsek Gunungpati Kota Semarang untuk memperoleh kesepakatan damai antara korban penganiayaan dan pelaku penganiayaan adalah dilakukan disebuah ruangan khusus di Polsek Gunungpati Kota Semarang agar para pihak bernegoisasi untuk memperoleh kesepakatan damai dengan seorang mediator dari penyidik Polsek Gunungpati Kota Semarang. Model mediasi penal yang dipakai oleh Polsek Gunungpati Kota Semarang adalah model mediasi penal Victim-Offenders Mediation dan Family and Community Group Conferences. Simpulan penelitian ini adalah acuan pelaksanaan mediasi penal merujuk pada groun norm yaitu Pancasila Sila ke-5, UUD 1945 dan pasal - pasal secara parsial yang tercantum di dalam KUHAP, dan Undang - Undang No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan mediasi penal dalam penyelesaian tindak pidana di Polsek Gunungpati Kota Semarang menggunakan model mediasi penal Victim-Offenders Mediation dan penal Family and Community Group Conferences.

Article Details

How to Cite
Sudarsono, C. (1). PELAKSANAAN MEDIASI PENAL DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN. Unnes Law Journal, 4(1). https://doi.org/10.15294/ulj.v4i1.7265
Section
Research Article

References

Buku
Arief, Barda Nawawi. 2008. Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Ashshofa, Burhan. 2007. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Chazawi, Adami. 2001. Kejahatan Terhadap Tubuh Dan Nyawa. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Effendi, Tolib. 2013. Sistem Peradilan Pidana Perbandingan Komponen dan Proses Sistem Peradilan Pidana Di Beberapa Negara. Yoyakarta: Pustaka Yustisia.
Mahmud Marzuki, Peter. 2007. Penelitian Hukum. Jakarta: Peranada Media Group.
Miles, Matthew B. 1992. ”Analisis data kualitatif : buku sumber tentang metode- metode baru / Matthew B. Miles dan A. Michael Huberman ; penerjemah Tjetjep Rohendi Rohidi ".
Moelong, Lexy J. 2004. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Muhammad, Rusli. 2011. Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Yogyakarta: UII Press Yogyakarta.
Suparmin. 2012. Model Polisi Pendamai Dari Perspektif Alternative Dispute Resolution. Semarang: Badan Penerbit Diponegoro.
Suseno, Sigit dan Nella Sumika Putri. 2013. Hukum Pidana Indonesia Perkembangan dan Pembaharuan. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Sumber dari Falsafah Negara, Perundang - Undangan, dan Peraturan - Peraturan lainnya:
Pancasila
UUD RI 1945
Undang - Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana
Undang - Undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang - Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2008 tentang Kewenangan Pada Polisi Dalam menyelesaikan Masalah Melalui Upaya Damai
Surat Kapolri No. Pol: B/3022/XII/2009/SEDOPS tentang Penanganan Kasus Melalui Alternatif Dispute Resolusion
Rancagan Undang - Undang Kitab Hukum pidana Tahun 2012
Rancangan Undang - Undang Kitab Hukum Acara Pidana Tahun 2013

Sumber dari Tesis, Skripsi, Jurnal, Artikel, dan Internet:
Keyzha Natakharisma, I Nengah Suantra. Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Di Indonesia, Jurnal FH Universitas Udayana, 2013.
Marlyn Jane Alputila, Syukri Akub, dan Slamet Sampurno Soewondo. Peran Kepolisian Dalam Proses Penyidikan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Polres Ambon, Jurnal FH Universitas Hasanuddin, 2012.
Mochamad Bintoro, Kewenangan Polri Melakukan Mediasi Penal Dalam Penyidikan Kejahatan Ringan Di Kepolisian Resor Pemalang, Skripsi FH Universitas Panca Sakti Tegal, 2011.
http://bardanawawi.wordpress.com/2009/12/27/mediasi-penal-di-luar-pengadilan/