Pengawasan Izin Tinggal Orang Asing Oleh Kantor Imigrasi

Main Article Content

Rizqi Iman Aulia Luqmanul Hakim

Abstract

Mobilitas orang asing di Indonesia, khususnya Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Semarang sangat banyak dan bermacam-macam. Untuk itu diperlukan pengawasan izin tinggal keimigrasian terhadap orang asing. Kantor Imigrasi Kelas I Semarang mempunyai peran dan fungsi dalam pengawasan izin tinggal terhadap orang asing, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Kehakiman dan HAM Republik Indonesia Nomor M.05.PR.07.04 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Semarang Republik Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui menegnai sistem pengawasan izin tinggal Keimigrasian terhadap orang asing yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Semarang dan hambatan apa yang dialami oleh Kantor Imigrasi kelas I Semarang dalam rangka pelaksanaan pengawasan terhadap izin tinggal keimigrasian orang asing. Hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa sistem pengawasan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Seamrang terhadap izin tinggal Orang Asing secara administratif dan lapangan, ini tidak sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2011, dikarenakan masih terdapatnya pelanggaran hukum keimigrasian, kemudian kurang sadarnya kewajiban hukum dalam diri Orang Asing dengan dalih tidak mengetahui informasi peraturan Undang–Undang yang dikeluarkan untuk mengatur Orang Asing dan Hambatan faktor Internal ialah kurangnya kuantitas dan kualitas petugas Kantor Imigrasi kelas I semarang, sarana dan prasarana yang tidak memadai untuk mendukung dalam pelaksanaan pengawasan, kemudian faktor eksternal ialah kurang sadarnya kewajiban hukum dalam diri orang asing dengan dalih tidak mengetahui informasi peraturan perundang–undangan dan kurangnya partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi mengenai keberadaan orang asing.simpulanyangdiperolehdaripenelitianiniadalah sistem pengawasan yang dilakukan pihak Kantor Imigrasi Kelas I Semarang secara administratif dan lapangan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 sehingga masih terjadi pelanggaran hukum keimigrasian.

Article Details

How to Cite
Luqmanul Hakim, R. I. (1). Pengawasan Izin Tinggal Orang Asing Oleh Kantor Imigrasi. Unnes Law Journal, 4(1). https://doi.org/10.15294/ulj.v4i1.7267
Section
Research Article

References

Arikunto, Suharsimi. 2000. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Prayek. Yogyakarta : Rineka Cipta
Fakultas Hukum Unnes. 2010. Pedomoan Penulisan Skripsi Fakultas Hukum. Semarang : Fakultas Hukum.
Moleong, Lexy J. 1988. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung : Remaja Rosdakarya.
Santoso, Imam. 2004. Perspektif Imigrasi Dalam Perkembangan Ekonomi dan Ketahanan Nasional. UI press.
Sihombing, Sihar. 2013. Hukum Keimigrasian. Bandung. Nuansa Aulia.

Perundang – Undangan :
PROTAP (Prosedur Tetap) Imigrasi.
Undang –Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Undang – Undang nomor 6 tahun 2011 Tentang Kimigrasian.
Undang – Undang nomor 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian.
peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 31 tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Imigrasi.

Non Buku :
Wilis, Ratna. 2009. Pengawasan Dan Penindakan Keimigrasian Terhadap Izin Tinggal Orang Asing Di Indonesia. Tesis, Medan: Sekolah Pasca Sarjana USU, 2009.
http://semarang.imigrasi.go.id/profil/sejarah.html (Diunduh Pada Tanggal 14 november 2013 pukul 13.20)