DASAR PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN MILITER DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PUTUSAN TERHADAP TNI (TENTARA NASIONAL INDONESIA) SEBAGAI PELAKU TINDAKAN ASUSILA (STUDI ATAS PUTUSAN NO. 28-K / PM.II-10 / AD / IV / 2013 DI MAHKAMAH MILITER II -10 SEMARANG)

Main Article Content

Aghisni Kasrota Rizki

Abstract

Keputusan 28-K / PM.II-10 / AD / IV / 2013 tentang penyerangan kriminal asusila berkomitmen oleh salah satu anggota TNI. Rumusan masalah ini (1) Bagaimana pertimbangan dasar dalam hakim Pengadilan Militer memutuskan terhadap para pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI cabul dalam Putusan 28-K / PM.II-10 / AD / IV / 2013 (2) bagaimana dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Militer yang seharusnya putusan 28-K / PM.II-10 / AD / IV / 2013.Tujuan tesis ini untuk menentukan (1) Dasar pertimbangan dalam hakim Pengadilan Militer memutuskan terhadap pelaku kejahatan asusila yang dilakukan oleh anggota yang berkuasa TNIpada 28-K / PM.II-10 / AD / IV / 2013 (2) Pertimbangan .Dasar Pengadilan Militer hakim yang seharusnya keputusan 28-K / PM.II-10 / AD / IV / 2013. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif kualitatif penelititian. Sedangkan metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka dan wawancara. Dan sumber pengumpulan data adalah data sekunder. Hasil penelitian ini adalah (1) menjadi pertimbangan yuridis dan non-yuridis, terutama untuk dipertimbangkan dan tindakan dari terdakwa yang telah bertentangan dengan sendi disiplin di lingkungan militer dan hasil analisis yang penulis satu hakim dalam kasus ini memerintah. (2) Dasar pertimbangan yang harus menilai keputusan 28-K / PM.II-10 / AD / IV / 2013 termasuk dalam mempertimbangkan putusan, yang antara lain, dalam hal beban karena posisi; perbarengan. Dalam hal kemudahan menyatakan bahwa terdakwa telah melayani selama 16 tahun. Kesimpulan dari penelitian ini adalah 1) menjadi pertimbangan yuridis dan non-yuridis, terutama untuk dipertimbangkan dan hasil analisis penulis bahwa majelis hakim salah dalam menerapkan putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa. (2) Dasar pertimbangan yang harus menilai keputusan Nomor 28-K / PM.II-10 / AD / IV / 2013 termasuk dalam mempertimbangkan putusan, yang antara lain, hal yang memberatkan karena posisi, perbarengan. Dalam hal dicantumkanTerdakwa kemudahan telah melayani selama 16 tahun.Saran dalam penelitian ini diharapkan dalam keputusan berikutnya dari Militer Hakim Pengadilan lebih berhati-hati dalam memeriksa dan memutuskan kasus pidana.

Article Details

How to Cite
Rizki, A. (1). DASAR PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN MILITER DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PUTUSAN TERHADAP TNI (TENTARA NASIONAL INDONESIA) SEBAGAI PELAKU TINDAKAN ASUSILA (STUDI ATAS PUTUSAN NO. 28-K / PM.II-10 / AD / IV / 2013 DI MAHKAMAH MILITER II -10 SEMARANG). Unnes Law Journal, 4(1). https://doi.org/10.15294/ulj.v4i1.7270
Section
Research Article

References

Soekanto, Soerjono. 2010. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers
Soemitto, Ronny Hanitijo. 1990. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (Tentara NasionalIndonesia)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM)
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukurn Pidana tahun 2012