MODEL ZONANISASI PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KOTA BANDUNG (PRESPEKTIF PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PEDAGANG KAKI LIMA)

Main Article Content

Adam Ramadhan

Abstract

Maraknya pedagang kaki lima yang memadati lingkungan kota dengan menggelar dagangannya diruas jalan maupun ruangpublik lainnya dirasa tidak sesuai dengan sistem penataan kota. Semakin berkembangnya PKL banyak disebabkan karena factor lapangan pekerjaan yang tidakmemadai bagi orang yang membutuhkannya. Keadaan demikian mendesak Pemerintah Kota Bandung untuk menata PKL tersebut dengan membentuk suatu Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima. Penelitian ini mengkaji model zonanisasi penataan PKL di Kota bandung(prespektif perda nomor 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan PKL) yang berdampak positif terhadap kejesahteraan PKL hambatan yang dihadapi pemkot kota bandung dalam model zonanisasi penataan PKL di kota Bandung. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis-empiris. Sedangkan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian adalah metode wawancara, observasi dan studi pustaka. Teknik pengolahan keabsahan data menggunakan Triangulasi. Hasil dan pembahasan dari penelitian ini adalah model zonanisasi dalam penataan PKL sangat berdampak positif terhadap kesejahteraan PKL karena para PKL merasa nyaman saat berjualan dan penghasilan mereka bertambah semenjak penerapan model zonanisasi. Kemudian ada 2 faktor hambatan yang dihadapi oleh pemkot bandung khususnya Satpol PP dalam penataan PKL yaitu faktor internal dimana satpol PP kota bandung kekurangan personil dan kekurangan armada. Sedangakan faktor eksternal yaitu masih ada beberapa PKL yang masih belum memahami perda nomor 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan PKL.Pemkot Bandung harus bisa meningkatkan kembali penataan keseluruh PKL yang ada di kota bandung. Kemudian perlunya pemkot menyediakan sarana dan prasarana yang lebih memadai dan terus memberikan sosialisai kepada seluruh PKL yang ada di kota Bandung tentang perda nomor 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan PKL.

Article Details

How to Cite
Ramadhan, A. (1). MODEL ZONANISASI PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KOTA BANDUNG (PRESPEKTIF PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PEDAGANG KAKI LIMA). Unnes Law Journal, 4(1). https://doi.org/10.15294/ulj.v4i1.7271
Section
Research Article

References

Moleong, Lexy J. 2002. Metedologi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.

Peraturan perundang-undangan :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima
Peraturan Walikota Nomor 888 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembinaan PKL di Kota Bandung