Penerapan Sanksi Administrasi Pencemaran Lingkungan Hidup Akibat Kegiatan Industri (Studi Kasus Di CV. Slamet Widodo di Semarang)

Main Article Content

Harry Agung Ariefianto

Abstract

Kota Semarang sebagai kota industri dihadapi berbagai masalah pencemaran lingkungan. CV. Slamet Widodo bergerak di bidang pengolahan dan pembuatan terasi. Dalam prosesnya bau terasi tersebut mengakibatkan bau terasi yang begitu menyengat. Dalam hal ini bau terasi tersebut telah mencemari lingkungan sekitar. Fokus penelitian ini adalah penerapan sanksi administrasi pencemaran lingkungan hidup di Kota Semarang. Tujuannya mendeskripsikan penerapan sanksi administratif pencemaran lingkungan hidup akibat kegiatan industri CV. Slamet Widodo Semarang serta menemukan efektivitas sanksi administratif terhadap lingkungan sehat Kota Semarang. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis dan jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian BLH Kota Semarang dan CV. Slamet Widodo Semarang. Teknik pemeriksaan keabsahan data menggunakan teknik triangulasi.  Hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa Penerapan sanksi administrasi oleh BLH Kota Semarang dalam menangani laporan pencemaran lingkungan oleh CV. Slamet Widodo adalah melakukan verifikasi lapangan dan pemberian sanksi administrasi berupa teguran tertulis sampai dengan Paksaan Pemerintah sesuai Pasal 76-83 UUPPLH dan Efektivitas sanksi administratif terhadap lingkungan sehat Kota Semarang, adanya Pengawasan oleh BLH Kota Semarang terhadap CV. Slamet Widodo dengan pengawasan aktif Beberapa hal yang telah dilakukan pihak CV. Slamet Widodo terkait sanksi administrasi yang diberikan oleh BLH Kota Semarang yaitu melakukan proses pengeringan dengan Electrycal Drying, menanam pohon bambu di sekeliling pabrik, melakukan perbaikan IPAL, perbaikan cerobong asap pabrik, mendatangkan ahli dari USW, UNIKA, dan UNDIP. Direkomendasikan menambah jumlah personil dalam menangani masalah pencemaran lingkungan, menambah sarana dan prasarana penunjang tugas BLH Kota Semarang, BLH Kota Semarang dalam penanga.an pencemaran lingkungan lebih intensif dalam pemantauan dan pengawasan perusahaan ataupun pelanggar lainnya dan Menerapkan sanksi denda sesuai dengan ketentuan Pasal 81 UUPPLH.

Article Details

How to Cite
Ariefianto, H. (1). Penerapan Sanksi Administrasi Pencemaran Lingkungan Hidup Akibat Kegiatan Industri (Studi Kasus Di CV. Slamet Widodo di Semarang). Unnes Law Journal, 4(1). https://doi.org/10.15294/ulj.v4i1.7274
Section
Research Article

References

Amin Silalahi, Gabriel, (2003). Metodologi dan Studi Kasus. cetakan pertama : CV. Citramedia.
Ashshofa,Burhan.2007.Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Rineka Cipta.
Rahardjo, Satjipto. 1983. Permasalahan hukum di Indonesia. Bandung : Alumni.
Santoso, Mas A. 2001. Good Governance & Hukum Lingkungan. Jakarta : ICEL.
Silalahi, M. Daud. 2001. Hukum lingkungan dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Bandung : Alumni Bandung.
Soekanto, Soerjono. 1983. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum. Jakarta: Rajawali.
Subagyo, P.Joko. 2002. Hukum Lingkungan Masalah dan Penanggulangannya. Cetakan kedua. Jakarta : Rineka Cipta.
Sugandhy, Aca., Rustam Hakim, 2009, Prinsip Dasar Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan. Bumi Aksara : Jakarta.
Sunarto, Siswanto. 2005. Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Strategi Penyelesaian Sengketa.Jakarta : Rineka Cipta.

Perundang-undangan
Undang-undang Dasar 1945.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administrasi di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
Peraturan Daerah Jawa Tengah No. 10 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air.