Pengelolaan Administrasi Tanah Aset Pemerintah Guna Mendapatkan Kepastian Hukum

Main Article Content

Dian Agustina Wulandari

Abstract

Tanah Hak dan Tanah Negara merupakan pengadministrasian pertanahan yang meliputi tanah yang dikuasai oleh perseorangan maupun dikuasai oleh badan hukum yang terdiri dari Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, dan Hak Pakai yang telah dijelaskan dalam Pasal 16 UUPA, sedangkan Tanah Negara merupakan tanah-tanah yang belum dilekati dengan hak dan dikuasai langsung oleh Negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai bagaimana implementasi pengelolaan administrasi tanah aset pemerintah Kabupaten Pemalang di dalam prakteknya dan hambatan yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam pengelolaan administrasi tanah miliknya serta bagaimana solusi yang ditempuh untuk mengatasi permasalahan pengelolaan administrasi tanah aset Pemerintah Kabupaten Pemalang. Pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode pendekatan yuridis sosiologis. Hasil  penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa implementasi pengelolaan administrasi tanah aset pemerintah Kabupaten Pemalang di dalam prakteknya yaitu melakukan pencatatan semua aset tanah yang dimiliki, hambatan yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam pengelolaan administrasi tanah miliknya yaitu anggaran terbatas; tanah yang diatasnya terdapat bangunan; apabila terdapat tanah tukar guling; tanah yang berasal dari pemerintah provinsi; dan butuh waktu dan tenaga, solusi yang ditempuh untuk mengatasi permasalahan pengelolaan administrasi tanah aset Pemerintah Kabupaten Pemalang yaitu lebih dilakukan ekstensifikasi dalam inventaris aset khususnya dalam bidang pertanahan yaitu penyertifikatan tanah agar semua aset Pemerintah daerah Kabupaten Pemalang mendapatkan kepastian hukum. Saran yang dapat penulis berikan yaitu, Pemerintah Kabupaten Pemalang mencari pegawai/staf di bidang pertanahan, menambah anggaran untuk penyertifikatan tanah dan Pemerintah Kabupaten Pemalang harus memiliki payung hukum sebagai landasan yang kuat.

Article Details

How to Cite
Wulandari, D. (1). Pengelolaan Administrasi Tanah Aset Pemerintah Guna Mendapatkan Kepastian Hukum. Unnes Law Journal, 4(1). https://doi.org/10.15294/ulj.v4i1.7277
Section
Research Article

References

Amiruddin dan Asikin Zainal. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Moleong, Lexy J. 2006. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Sarman, Mohammad Taufik Makarao. 2011. Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Sumber Undang-Undang:
Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.
PP No 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Permendagri No. 17 tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sumber Internet:
repository.unhas.ac.id, diunduh tanggal 8 Februari 2014, pukul 21:55 WIB
bphn.go.id, diunduh tanggal 8 Ferbruari 2014, pukul 22:30 WIB
elibrary.mb.ipb.ac.id, diunduh tanggal 11 Februari 2014, pukul 15.00 WIB.