PELAKSANAAN PEMBINAAN PERILAKU NARAPIDANA DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB PEMALANG

Main Article Content

Lilis Purwatiningrum
Natal Kristiono

Abstract

The guidance carried out at the Class IIB Pemalang Rutan aims to prepare inmates so that later they can return and be accepted by the community. The problems of this research are (1) how is the implementation of behavioral development carried out by prisoners in the Class IIB Pemalang Rutan (2) what obstacles are faced by Rutan officers in fostering prisoners (3) what efforts are made to overcome obstacles in fostering the behavior of prisoners in the Class IIB Pemalang Rutan. The results of this study indicate that (1) behavioral development carried out at the Class IIB Pemalang Rutan includes religious development which is carried out almost every day, fostering national and state awareness through flag ceremonies which are carried out every Monday, legal awareness building and skills development, (2 ) Obstacles in the implementation of behavioral development include the lack of prison officers, inadequate facilities and infrastructure, and overcapacity of inmates, (3) efforts made to overcome obstacles in fostering are proposing additional prison officers, proposing additional facilities and infrastructure, and transferring prisoners to Correctional Institution.

Article Details

Section
Articles

References

Abdullah, Rahmat Hi. 2015. “Urgensi Penggolongan Narapidana Dalam Lembaga Pemasyarakatan”. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum Volume 9 No.1: (49-59)
C.I Harsono. 1995. Sistem Baru Pembinaan Narapidana, Jakarta: Djambatan.
Enggarsasi, Umi. 2013. “Pola Pembinaan Narapidana Dalam Memberikan Kontribusi Keberhasilan Pembinaan Narapidana Di Indonesia”. Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan 18(3): 157-168.
Erwin Novianto; Maman Rachman, Sri Redjeki. 2012. ‘Pembinaan Moralitas Narapidana Melalui Pendidikan Pramuka Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pemalang’. Unnes Civic Education Journal 1 (1).
Firdaus, Farid. 2020. Angka Kriminalitas Di Pemalang Meningkat 75%. Pemalang. Koran gatra.com
https://www.gatra.com/detail/news/499706/hukum/angka-kriminalitas-di-pemalang-meningkat-75 (10 November 2021). Jakarta. Sinar Grafika
Mangunhardjana. 1986. Pembinaan: Arti dan Metodenya. Kanisius: Yogyakarta.
Moleong, Lexy J. 2013. Metode Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.
Notoatmodjo . 2012. Metode Penelitian Kesehatan. Jakarta : Rineka Cipta
Notoatmodjo S. 2005. Metodologi Penelitian Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta.
Rachman dan Tutik. 2019. Metode Penelitian Pendidikan Karakter Dalam Pendekatan Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Campuran, Tindakan, dan Pengembangan. Semarang. LPPM UNNES.
Sugiyono. 2008. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung.
Sugiyono. 2008. Statistika untuk penelitian. Bandung: CV Alfabeta.
Trisna, Nila. 2017. “Upaya Pembinaan Narapidana Melalui Wadah Lembaga Pemasyarakatan”. Jurnal Community 3(2): 218-230.
Waluyo, Bambang. 2000. Pidana dan Pemidanaan. Semarang

Peraturan Perundangan
Menkumham. 2011. “Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-24.PK.01.01.01 Tahun 2011 Tentang Pengeluaran Tahanan Demi Hukum”.
Menkumham. 2015. “Permen Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara.” Permen Nomor 65(879): 2004–6.
Menteri Kehakiman RI. 1999. “Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.04-PR.07.03 Tahun 1985 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara”.
Republik Indonesia. 1995. “UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.” Journal of Geotechnical and Geoenvironmental Engineering ASCE 120(11): 259. www.bphn.go.id.
Republik Indonesia. 1999. “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan” .