EVALUASI IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 9 TAHUN 2004 TENTANG PELARANGAN PEREDARAN GARAM KONSUMSI TIDAK BERIODIUM
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pelarangan Peredaran Garam Konsumsi Tidak Beriodium di Kabupaten Magelang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan teknik pengambilan informan secara purposive sampling. Informan berjumlah 10 pedagang garam konsumsi di Kabupaten Magelang dan 2 petugas instansi terkait pelaksanaan perda. Teknik pengambilan data menggunakan teknik wawancara mendalam dengan analisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan implementasi kebijakan ini belum berjalan secara maksimal. Dari enam (6) hal yang berpengaruh dalam pelaksanaan implementasi kebijakan, terdapat tiga hal yang belum berjalan secara maksimal sehingga menghambat pelaksanaan implementasi perda ini. Tiga hal tersebut adalah sumber daya kebijakan yang belum sepenuhnya terpenuhi, komunikasi yang kurang lancar antar organisasi, dan badan pelaksana kebijakan yang belum berjalan dengan kuat. Saran bagi instansi terkait, memperbaiki komunikasi antar organisasi dalam pelaksanaan implementasi perda ini serta segera melakukan pemenuhan sumber daya yang berkaitan dengan perda (seperti gudang penyitaan garam).
This research aimed to find out the implementation process of Local Regulation of Magelang District No. 9 Year 2004 about the Prohibition of Circulating Non-Iodized Salt Consumption in Magelang District. This research used qualitative research method with informant sampling technique by purposive sampling. Total of the informants were 10 (ten) sellers of salt consumption in Magelang District and 2 (two) officers agencies related to the implementation of local regulation. The data retrieval technique used in-depth interview technique with descriptive analysis. The result of the research showed that the implementation of this policy implementation was not running optimally. From six (6) things that affect the implementation of policy implementation, there were three (3) things that had not run optimally thus inhibiting the effective implementation of this regulation. Those three (3) things were resource policies that have not been fully met, substandard communication among the organizations, and agency of policy that had not been running strong. Suggestions for relevant agencies, to fix communication among the organizations in implementing the local regulation, and immediate fulfillment of the resources related to regulation (such as the warehouse of salt confiscation).
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
References
POKJA AKG, 2012, Penyempurnaan Kecukupan Gizi Untuk Orang Indonesia, 2012, Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi X, Jakarta.
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, 2011, Persentase Desa/Kelurahan dengan Garam Beryodium yang Baik Provinsi Jawa Tengah, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
------------------------------------------------, 2012, Persentase Desa/Kelurahan dengan Garam Beryodium yang Baik Provinsi Jawa Tengah, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
Saryono, Mekar, 2013, Metodologi Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif Dalam Bidang Kesehatan, Nuha Medika, Yogyakarta.
Subarsono, AG., 2013, Analisis Kebijakan Publik Konsep, Teori, dan Aplikasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Tahir, Arifin, 2010, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Implementasi Kebijakan Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Gorontalo, Jurnal Fakultas Eknomi dan Bisni Universitas Negeri Gorontalo, hlm. 1-23.
Tim Penanggulangan GAKY Pusat, 2004, Rencana Aksi Nasional Kesinambungan Program Penanggulangan GAKY (RAN-KPP GAKY), Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta.