INTENSIFIKASI PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) DI KOTA SEMARANG BERDASARKAN PERDA KOTA SEMARANG NOMOR 2 TAHUN 2011

Main Article Content

Rina Leidyawaty Silitonga

Abstract

Abstract

BPHTB adalah salah satu jenis Pajak Daerah yang harus dioptimalkan. Pengoptimalan BPHTB dapat dilakukan dengan intensifikasi pemungutan BPHTB. Penelitian bertujuan mengetahui intensifikasi pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di kota semarang berdasarkan perda kota Semarang Nomor 2 Tahun 2011. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Inventarisasi regulasi terkait BPHTB di Kota Semarang dapat digolongkan dalam dua periode, Bentuk intensifikasi yang dilakukan oleh DPKAD Kota Semarang adalah meningkatkan frekuensi pelaksanaan, meningkatkan kualitas, dan memperketat penelitian Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB. Masih terdapat tunggakan yang belum dapat diatasi oleh DPKAD Kota Semarang, masih kurangnya kesadaran dari WP dan rendahnya pengetahuan masyarakat tentang BPHTB. Strategi yang dilakukan dalam intensifikasi pemungutan BPHTB di Kota Semarang adalah melakukan pendekatan persuasif kepada WP; menjalin kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional yang ada di Kota Semarang, PPAT, dan Pejabat Lelang; menghadiri pameran properti dalam penge-check-an harga pasar. Sebagai rekomendasi kepada DPKAD Kota Semarang untuk memberikan sosialisasi terkait BPHTB secara berkelanjutan supaya masyarakat mengetahui dan memahami ketentuan-ketentuan BPHTB di Kota Semarang. Kinerja dan kerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan BPHTB seharusnya lebih ditingkatkan untuk mengoptimalkan penerimaan BPHTB.

BPHTB is one kind of Local Taxes to be optimized. Optimization can be done with the intensification BPHTB BPHTB collection. The research aims to find an intensification of collection charges of acquiring land rights and buildings (BPHTB) in the city of Semarang Semarang by regulation No. 2 of 2011. These results indicate that the inventory of relevant regulations in the city of Semarang BPHTB can be classified into two periods, Shape DPKAD intensification conducted by the city of Semarang is to increase the frequency of execution, improve quality, and research tighten Tax Payment Area (SSPD) BPHTB. There are arrears that can not be solved by DPKAD the city, is still a lack of awareness of the WP and the lack of public knowledge about BPHTB. Strategy taken in the collection BPHTB intensification in the city of Semarang is a persuasive approach to the WP; cooperation with the National Land Agency in the city of Semarang, PPAT, and auction officials; attend the exhibition in the knowl-check property’s market value. As a recommendation to the city of Semarang DPKAD to provide a sustainable BPHTB related socialization that people know and understand the provisions of BPHTB in Semarang. Performance and cooperation with relevant parties in the implementation of BPHTB should be improved to optimize BPHTB.

Article Details

How to Cite
Silitonga, R. (2012). INTENSIFIKASI PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) DI KOTA SEMARANG BERDASARKAN PERDA KOTA SEMARANG NOMOR 2 TAHUN 2011. Unnes Law Journal, 1(1), 1-9. https://doi.org/10.15294/ulj.v1i1.183
Section
Research Article