IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH TERKAIT DENGAN KEPEMILIKAN SAHAM DARI MODAL ASING
Main Article Content
Abstract
Abstract
Pada peraturan tentang penanaman modal, penanam modal asing diharuskan berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terdiri dari saham-saham, maka pemerintah membuat peraturan yang lebih spesifik tentang Pemilikan Saham dalam perusahaan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 yang diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2001. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepemilikan saham dari modal asing yang diatur dalam kedua PP tersebut. Pendekatan analisis yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peserta penanam modal dalam negeri yang tidak diikuti dengan pengaturan secara tertulis yang mengatur sanksi maupun pemberian jangka waktu 180 hari apabila suatu perusahaan penanam modal asing yang telah berdiri dan menjalankan usahanya di Indonesia ternyata setelah beberapa tahun tidak dapat memenuhi syarat kepemilikan saham sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1994 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2001 tentang kepemilikan saham yang berlaku di Indonesia, maka dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi peraturan itu sendiri.
On investment regulations, foreign investors are required to form a limited liability company whose capital consists of shares, then the government makes more specific regulations on the ownership of shares in a company established under the Foreign Investment Regulation No. 20 of 1994 as updated by Government Regulation Number 83 of 2001. This study aims to analyze ownership of shares of foreign capital which is set in both the PP. Analytical approach used is the juridical-normative approach. These results indicate that participants in the domestic investors who are not accompanied by a written arrangement that governs sanctions or granting a period of 180 days if a foreign investment company which has established and operating in Indonesia turned out after a few years can not be qualified shareholding according to Government Regulation No. 20 of 1994 Jo Government Regulation Number 83 year 2001 regarding the ownership of shares in force in Indonesia, it could create legal uncertainty for the legislation itself.