Pelaksanaan Pemberian Kredit dengan Jaminan Resi Gudang (Bank Rakyat Indonesia Cabang Pekalongan)
Main Article Content
Abstract
Penerapan dan pengembangan Sistem Resi Gudang sebagai salah satu pilar pembangunan ekonomi yang berwawasan kekeluargaan dan sesuai dengan dasar-dasar demokrasi sebagai pengejawantahan Pancasila dan UUD 1945 menjadi salah satu alternatif yang sedang dirintis eksistensinya saat ini. Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah : (1) prosedur pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan resi gudang di BRI Cabang Pekalongan, (2) hambatan yang dihadapi oleh BRI Cabang Pekalongan dalam pemberian kredit dengan jaminan resi gudang, (3) upaya penyelesaian dari BRI Cabang Pekalongan dalam pemberian kredit dengan jaminan resi gudang jika mengalami hambatan tersebut. Metode yang digunakan dalam metode ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian ini adalah Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kanca Pekalongan, Koperasi Makmur Jaya, Koperasi KOPTANI, dan DINPERINDAGKOP UMKM Kabupaten Pekalongan. Sumber data dalam penelitian ini dibagi menjadi sumber data primer dan sumber data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan : (1) dalam pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan resi gudang di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pekalongan dilakukan secara bertahap, (2) ada tiga hambatan yang dialami oleh pihak kreditur dalam pemberian kredit, (3) upaya dalam mengatasi hambatan tersebut, pihak kreditur terus berusaha untuk mengatasi hambatan-hambatan yang ada dalam pemberian kredit resi gudang, agar hambatan yang pernah terjadi tidak terulang lagi kepada calon debitur yang akan mengajukan kredit. Simpulan dalam penelitian ini, dalam pemberian kredit resi gudang ada resi gudang yang dijadikan jaminan kredit dan pemberian kredit yang melalui beberapa tahap tersebut sudah tepat. Penulis juga menyarankan kepada semua pihak, baik dari BRI Cabang Pekalongan, Pemerintah Pekalongan, dan petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani, serta koperasi sebagai calon debitur bekerja sama dalam perkembangan resi gudang ini, agar perkembangan resi gudang dan kredit resi gudang bisa berkembang di Pekalongan.
Article Details
References
Buku
Moleong, Lexy J. (2009). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.
Maria S.W. (1989). Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian. Yogyakarta : Gramedia.
Sihombing, Jonker. 2009. Tanggung Jawab Yuridis Bankir Atas Kredit Macet Nasabah. Bandung: PT. Alumni.
Usman, Rachmadi. 2008. Hukum Jaminan Keperdataan. Jakarta: Sinar Grafika.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang.
Undang-Undang No. 9 Tahun 2011 tentang perubahan Undang-Undang No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang.