Peralihan Hak Atas Rumah KPR melalui Jual Beli di Bawah Tangan

Main Article Content

Sonang Nimrot Jewel

Abstract

Jual beli dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1457 adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Jual beli tanah merupakan perbuatan hukum yang menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 wajib dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), tetapi dalam faktanya, masih sering ditemui jual beli yang dilakukan dibawah tangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status peralihan hak atas rumah KPR melalui jual beli yang dilakukan dibawah tangan; dan penyelesaian masalah hukum yang dapat dilakukan oleh pembeli agar jual beli rumah dibawah tangan dapat mempunyai kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa jual beli yang dilakukan dilakukan dibawah tangan tetap sah asalkan akta dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Selain itu, jual beli yang dilakukan tetap sah juga karena telah memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1320 tentang syarat sahnya perjanjian. Adapun penyelesaian masalah yang dapat dilakukan oleh pembeli, agar jual beli rumah dibawah tangan dapat mempunyai kepastian hukum adalah dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri yang akan memberikan kepastian hukum kepada penggugat sebagai pemilik sah tanah dan bangunan.

Article Details

How to Cite
Jewel, S. (2013). Peralihan Hak Atas Rumah KPR melalui Jual Beli di Bawah Tangan. Unnes Law Journal, 2(2), 105-122. https://doi.org/10.15294/ulj.v2i2.2271
Section
Research Article

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir, Muhammad. 1993. Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

H.S, Salim. 2003.Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta:Sinar Grafika.

Harahap, Yahya. 1986. Segi-segi Hukum Perjanjian, Bandung : Alumni.
Harsono, Budi. 2008, Hukum Agraria Indonesia, Bandung: Djambatan

K.Wantjik Saleh. 1977. Hak Anda Atas Tanah, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Kartini, Muljadi dan Gunawan, Widja. 2004. Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, jakarta: Raja Grafindo Persada.

Miles dan Huberman. 1984. Analisis Data Penelitian Kualitatif. Diterjemahkan oleh Tjetjep Rohendi Rohidi. Jakarta: UI Press.

Moleong, Lexy. J. 2006.Metode Penelitian kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya.

Muhwan Hariri, Wawan. 2011. Hukum Perikatan, Bandung: Pustaka Setia.
R. Subekti, 1979.Hukum Pembuktian, Jakarta: Pradnya Paramita.

Rahmaadi, usman. 2001.Aspek- Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Saleh Adiwinata,1984. Bunga Rampai Hukum Perdata dan Tanah 1, Cetakan Pertama, Jakarta:Raja Grafindo Persada.

Sangsun, Florianus SP. 2007.Tata Cara Mengurus Sertifikat Tanah, Jakarta: Visimedia.

Soekanto,Soerjono. 2007. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Subekti. 2005.Hukum Perjanjian, Jakarta: PT. Intermasa.

Sudikno Mertokusumo, 1977. Hukum Acara Perdata Indonesia,Yogyakarta: Liberty.

Triwulan Tutik, Titik. 2006. Pengantar Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.

Undang-undang
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok – Pokok Agraria

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah nomor 37 Tahun 1998 Tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).