PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA JASA PENGIRIMAN BARANG

Main Article Content

Junita Simamora

Abstract

Adanya hubungan hukum antara perusahaan penyedia jasa pengiriman barang Pos Express dengan masyarakat pengguna jasa tersebut, maka terjadi suatu perikatan antara pihak yang satu dengan pihak yang lain.yang didasarkan oleh adanya perjanjian antara PT. Pos Indonesia (Persero) dengan Konsumen. Selain itu, masing-masing pihak juga memiliki hak dan kewajiban, yang harus dipenuhi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Sedangkan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian adalah  metode wawancara, observasi, dokumentasi, penelitian kepustakaan. Teknik pengolahan keabsahan data menggunakan Trianggulasi. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan. Hasil dan pembahasan dari penelitian ini adalah (1) Hambatan yang terjadi dalam penyelenggaraan jasa pengiriman barang ada tiga, dari pihak PT. Pos Indonesia (Persero) selaku Pelaku Usaha yaitu kelalaian dari karyawan dan akibat kesalahan teknis dalam transportasi dan teknologi, dari pihak Konsumen yaitu adanya  Konsumen yang kurang beritikad baik dan hambatan lain seperti alamat yang tidak jelas serta tumpang tindih antara peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lain. (2) Perlindungan terhadap Pelaku Usaha atas tindakan Konsumen pengguna jasa pengiriman barang yang tidak beritikad baik yaitu terdapat dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Resi dan SOP pengiriman barang. Payung hukum sudah mengatur tetapi masih memungkinkan terjadinya sengketa antara Pelaku Usaha dalam hal ini PT. Pos Indonesia (Persero) dengan Konsumen.. Karena payung hukum hanya memberikan perlindungan secara represif, sedangkan bentuk perlindungan preventif akan mampu memberikan perlindungan tanpa harus adanya sengketa. Saran dari hasil penelitian dan pembahasan adalah (1) Seharusnya Konsumen secara jujur dan terbuka pada saat transaksi pengiriman barang. (2) Adanya mekanisme/prosedur pengiriman barang yang melindungi para pihak sebagai bentuk tindakan preventif sebelum terjadi sengketa. Semisal pembungkusan barang ditempat atau pada saat transaksi pengiriman barang dihadapan petugas kantor Pos.

Article Details

How to Cite
Simamora, J. (2013). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA JASA PENGIRIMAN BARANG. Unnes Law Journal, 2(2), 123-128. https://doi.org/10.15294/ulj.v2i2.2272
Section
Research Article

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo. 2010. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Rajawali Pers

Ahmadi Miru. 2011. Prinsip-Prinsip Perlindungn Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers

Az. Nasution. 2002. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: CV. Triarga Utama

Drs. M. Sadar,MH, Prof. Moh. Taufik Makarao,SH,MH, Habloel Mawardi, SH. 2012. Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Jakarta Barat: Permata Puri Media

I Ketut Artadi & I Dewa Nyoman Rai Asmara Putra. 2010. Implementasi Ketentuan-Ketentuan Hukum Perjanjian Kedalam Perancangan Kontrak. Denpasar-Bali: Udayana University Press

Janus Sidabalok. 2010. Hukum perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Kartini, Kartono, 1996. Pengantar Metodologi Riset Sosial. Bandung: Mandar Maju

Moleong, Lexy. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Offset

N.H.T Siahaan. 2005. Hukum Konsumen. Jakarta: Panta Rei

R.Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan. 1984. Hukum perikatan. Surabaya: Bina Ilmu

Shidarta, 2006. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: PT. Grasindo
Soekanto, S Dan Abdurrahman. 1997. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineke Cipta

Soekanto, S.1984. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press

Strauss, Anselm Dan Juliet Corbin. 2003. Dasar-Dasar Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Subekti. 2002. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa

Sudaryatmo. 1996. Masalah Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Sunggono, Bambang. 1997. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Pradya Paramitha

Tri Siwi Kristiyanti, Celina. 2008. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika

Widjaja, Gunawan dan dan Ahmad Yani. 2000. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

JURNAL

Drawan hasyim. 2012. Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hak Konsumen Di PT. Citra Van Titipan Kilat Cabang Samarinda Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Sociosscientia Kopertis Wilayah XI Kalimantan. Volume 4 nomor 1. 2 (12): 1-54

INTERNET

http://www.posindonesia.co.id/index.php/profil-perusahaan/sejarah-pose

http://aishkhuw.blogspot.com/2010/10/prinsip-tanggung-jawab-pengangkut-dalam.html

http://akubukanmanusiapurba.blogspot.com/2010/07/perlindungan-hukum-bagi-pengguna-jasa.html

UNDANG-UNDANG

Kitab Undang Undang Hukum Dagang

Kitab Undang Undang Hukum Perdata

Undang UndangNo. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos