PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA PURBALINGGA

Main Article Content

Ikhsan Al Hakim

Abstract

Penyelesaiaan sengketa Ekonomi Syari’ah Menjadi kewenangan Absolute Pengadilan Agama. Berdasarkan arsip putusan Pengadilan Agama Purbalingga telah menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah, dibandingkan pengadilan agama Eks,Karesidenan Banyumas belum pernah menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana Eksistensi Pengadilan Agama Purbalingga dalam mengaplikasikan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 Tentang Peradilan Agama; faktor apa saja yang mempengaruhi tingginya pelaksanaan Penyelesaian sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Purbalingga dibandingkan dengan Pengadilan Agama Eks-Karesidenan Banyumas.

Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Menggunakan tehnik triangulasi. Pengadilan Agama Purbalingga telah menyelesaikan 9 (Sembilan) sengketa ekonomi syariah, 4 selesai dengan damai, dan 5 perkara dikabulkan. dibandingkan Pengadilan Agama Se-Eks.Karesidenan Banyumas belum pernah menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa eksistensi Pengadilan Agama Purbalingga sangat konsisten menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Faktor yang mendukung tingginya sengketa di Pengadilan Agama Purbalingga adalah faktor internal dan eksternal. Faktor internal yaitu Sumber daya Manusia dari Hakim, Panitera, dan jurusita Pengadilan Agama Purbalingga, kesiapan hakim dalam menangani perkara ekonomi syariah, adapun faktor eksternal yaitu subjek hukum ekonomi syariah salah satunya Perbankan Syari’ah yang mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.

Article Details

How to Cite
Hakim, I. (2012). PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA PURBALINGGA. Unnes Law Journal, 1(2). https://doi.org/10.15294/ulj.v2i2.2275
Section
Research Article

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Moleong, Lexy J. 2001. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press.

Subekti, R. dan R. Tjitrosudibio. 1990. Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita.

Undang-undang

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Nasional

Sutar Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Eksekusi Putusan Basyarnas dan penyelesaian sengketa Ekonomi Syari’ah