EFEKTIVITAS PENDAFTARAN HAK CIPTA HASIL KARYA BUKU BAGI PENERBIT UNTUK MENDAPATKAN PERLINDUNGAN HUKUM
Main Article Content
Abstract
Pendaftaran Hak Cipta menurut penjelasan Pasal 35 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta pada dasarnya bukanlah merupakan suatu keharusan bagi si pencipta atau pemegang Hak Cipta. CV. Aneka Ilmu, PT. Yudhistira Ghalia Indonesia, PT. Bumi Aksara adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang penerbitan buku. Muncul pertanyaan bagaimanakah efektivitas dari pendaftaran Hak Cipta hasil karya buku yang dilakukan oleh penerbit untuk mendapatkan perlindungan hukumdan hambatan muncul untuk pendaftaran Hak Cipta hasil karya buku yang diterbitkan oleh penerbit buku dan cara mengatasi hambatan tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, dengan menggunakan data primer dan data sekunder yang kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis data kualitatif.
Hasil dari penelitian ini adalah pendaftaran Hak Cipta dianggap efektif untuk melindungi hasil karya buku yang diterbitkan oleh penerbit, Hambatan dalam pendaftaran Hak Cipta hanya terdapat dalam sistem pendaftaran yang tidak melakukan pemeriksaan substansial pada karya yang didaftarkan, Serta lamannya proses pendaftaran dan penyelesaian permasalahan Hak Cipta menurut pihak penerbit, Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan pendaftaran Hak Cipta bersumber pada keaktifan diri dari pengarang maupun pemegang Hak Cipta sendiri.
Article Details
References
Buku
Damian, Eddy. 2005. Hukum Hak Cipta. Bandung: P.T. Alumni
Moleong, Lexy J. 2005. Metodologi Penelitian Kualitatif. PT. Remaja Rosdakarya. Bandung.
Soekanto, Soerjono. 1986. Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Peraturan Menteri Kehakiman RI Nomor M.01-H.C.03.0.1.1987 tanggal 26 Oktober 1987 Tentang Pendaftaran Hak Cipta