TINJAUAN YURIDIS SOSIOLOGIS TERHADAP KEBIJAKAN DIVERSI BAGI ANAK DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan ide dasar kebijkan diversi dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak, mendeskripsikan budaya hukum masyarakat Indonesia sebagai latar sosial kebijakan diversi dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan mengetahui penerimaan aparat penegak hukum serta masyarakat terhadap kebijakan diversi di Kabupaten Semarang.Metode penelitian menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian yaitu ide dasar lahirnya kebijakan diversi dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berdasar konsideran atau pertimbangan dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan penjelasan dalam Naskah Akademik Rancangan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Indonesia yang memiliki kehendak atas perdamaian, menghargai kebersamaan dan sifat kekeluargaan dalam penyelesaian suatu sengketa atau perkara. Penerimaan kebijakan diversi di kabupaten Semarang oleh aparat penegak hukum dan masyarakat telah mencerminkan apa yang menjadi kehendak mereka dalam menyelesaikan kasus pidana anak dengan penerapan kebijakan yang mengarah pada diversi. Simpulan penelitian menunjukkan adanya keselarasan pola penyelesaian kasus pidana anak yang diselesaikan di luar jalur peradilan dengan kebijakan diversi yang ada dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Â
This study aims to find the basic idea of diversion policies in Act children criminal justice system, describe the legal culture of Indonesia society as social background diversion policies in Act No.11 of 2012 on the criminal justice system children, and knowing acceptance of law enforcement officers and the public policy of diversion in Semarang district. Research using qualitative research methods with socio-juridical approach. The results ofthe research that is the basic idea of​​ the birth of diversion policies in Act Children Criminal Justice System is based on considerations or considerations under the Act and the Criminal Justice System Children manuscript annotations in Academic Bill Children Criminal Justice System. The values ​​of indigenous people of Indonesia who have the will for peace, appreciate the nature of togetherness and family in the settlement of a dispute or law suit. Acceptance of diversion policies in Semarang district by law enforcement officials and the public have reflected what they will be in solving criminal cases children with policies that lead to diversion. Conclusion The study showed apattern of alignment settlement juvenile criminal cases are settled out o fcourt with a lane diversion of existingpoliciesin Act Children Criminal Justice System.Article Details
References
Nawawi Arief, Barda. 2011. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Konsep Penyusunan KUHP Baru). Jakarta : Kencana Prenada Media Grup.
Rahardjo, Satjipto. 2006. Ilmu Hukum. Bandung : PT Citra Aditya Bakti.
Syamsudin, M. 2012. Budaya Hukum Hakim (Berbasis Hukum Progresif). Jakarta: Kencana.
UUD RI Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
www.tempo.com. (read/news : KPAI-Bertekad-Hapuskan-Pemenjaraan-Anak), diunduh pada hari Minggu, 15 September 2013.