KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENYELESAIKAN PERKARA CONSTITUTIONAL COMPLAINT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945

Main Article Content

zaka firma aditya

Abstract

Diadopsinya mekanisme constitutional complaint dalam sistem peradilan konstitusi adalah bagian dari perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara. Tetapi, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif yang bertugas mengawal tegaknya konstitusi belum diberikan kewenangan untuk mengadili perkara pengaduan konstitusional..Hasil dari penelitian skripsi ini adalah: secara legal formal, UUD Tahun 1945 tidak memberi peluang untuk MK RI dalam menyelesaikan perkara constitutional complaint tanpa melalui amandemen; MK memiliki prospek untuk menyelesaikan perkara constitutional complaint dimasa mendatang, karena banyak perkara pengujian undang-undang yang masuk ke MK secara substansi merupakan pengaduan konstitusional; Mekanisme constitutional complaint di Indonesia sama seperti mekanisme judicial review, yaitu dari pemohon, objek dan persyaratan. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu, MK tidak memiliki peluang menyelesaikan perkara constitutional complaint berdasarkan UUD 1945; MK memiliki prospek mengadili perkara constitutional complaint dimasa mendatang, karena banyak kasus constitutional complaint yang terjadi dimasyarakat tidak dapat diselesaikan sehingga membuat kekosongan hukum; mekanisme constitutional complaint di Indonesia di masa mendatang dapat mengadopsi mekanisme constitutional complaint Federal Jerman, berkaitan dengan legal standing pemohon, objek permohonan dan syarat permohonan.

Adoption of the constitutional complaint mechanism in the judicial system is part of the constitutional protection of the constitutional rights of citizens . However , the Constitutional Court as a judicial body in charge of guarding the enforcement of the constitution has not been given the authority to adjudicate constitutional complaints. The results of this research are : a formal legal basis , the Constitution of 1945 did not provide an opportunity to resolve the Constitutional Court in the case of constitutional complaint without amendment ; The Court has the prospect to complete the constitutional complaint case in the future , because many cases testing laws that go into the substance of the Court in a constitutional complaint ; The mechanism of the constitutional complaint in Indonesia the same as the mechanism of judicial review , that is, from the applicant , objects and requirements . The conclusions of this study are , the Court does not have the chance resolve the constitutional complaint case under the 1945 Constitution; The Court has heard the cases of constitutional complaint prospects in the future, because many cases occur in the community constitutional complaint can not be resolved so as to make void the law; the mechanism of the constitutional complaint in Indonesia in the future to adopt the German Federal constitutional complaint mechanism , related to the legal standing of the applicant, the object of the petition and the petition requirements .

Article Details

How to Cite
aditya, zaka. (1). KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENYELESAIKAN PERKARA CONSTITUTIONAL COMPLAINT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945. Unnes Law Journal, 3(1). https://doi.org/10.15294/ulj.v3i1.3632
Section
Research Article
Author Biography

zaka firma aditya, Alamat korespondensi: Gedung K1 Lantai 1 FH Unnes Kampus Sekaran, Gunungpati, Semarang, 50229

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia

References

Asshiddiqie, Jimly. 2012. Peradilan Konstitusi di 10 Negara. Sinar Grafika. Jakarta.

_______________. 2008. Menuju Negara Hukum yang Demokratis. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK. Jakarta.

Danneman, Genhard. 1994. Constitutional Complaints: European Perspective. Cambridge University: International and Comparative Law Quarterly.

Gaffar, Janedjri M.Peran Mahkamah Konstitusi dalam Penegakkan Hukum, Makalah disampaikan di Semarang pada Acara Penutupan Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang pada 26 November 2011 di Gedung C7 UNNES, Semarang.

Ibrahim, Anis. 2007. Merekonstruksi Keilmuan Ilmu Hukum dan Hukum Milenium Ketiga. In-TRANS. Malang

Mahendra, Yusril Ihza. 2008. Sekali Lagi SKB Tentang Ahmadiyah. Dalam , . Diakses 10 April 2014.

Majelis Permusyawaratan Rakyat. 2011. Risalah Rapat Pleno ke-35 Panitia Ad-Hoc I Badan Pekerja MPR RI. Jakarta: Sekretariat jenderal MPR RI.

MD, Mahfud. 1999. Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia. Gama Media, Yoogjakarta.

___________. 2010. Konstitusi dan Hukum dalam Konstroversi Isu. Gramedia. Jakarta.

Nasution, Mirza. 2013. Jaminan Kebebasan Beragama di dalam Konstitusi. PT Softmedia. Jakarta.

Palguna, I Dewa Gede. 2013. Pengaduan Konstitusional: Upaya Hukum terhadap pelanggaran Hak-hak Konstitusional Warga Negara. Jakarta: Sinar Grafika.\

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi

Zoelva, Hamdan. 2009. Negara Hukum dalam Perspektif Pancasila. Dalam http://hamdanzoelva.wordpress.com/2009/05/30/negara-hukum-dalam-perspektif-pancasila/. Diakses 20 Februari 2014