EKSISTENSI AKUNTANSI FORENSIK DALAM PENYIDIKAN DAN PEMBUKTIAN PIDANA KORUPSI

Main Article Content

Uminah Hakim

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan peran akuntansi forensik dalam penyidikan tindak pidana korupsi, menganalisis pengaruh alat bukti hasil analisis akuntansi forensik terhadap putusan hakim pengadilan tindak pidana korupsi serta mendeskripsikan mengenai eksistensi akuntansi forensik dalam pembuktian tindak pidana korupsi. Jenis penelitian ini adalah yuridis sosiologis dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran akuntansi forensik dalam penyidikan adalah untuk mendeteksi adanya kerugian keuangan negara serta menghitung jumlah kerugian keuangan negara. Sedangkan pada tahap pembuktian di persidangan penggunaan akuntansi forensik adalah sebagai alat bukti yang berupa laporan hasil audit investigatif dan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebagai alat bukti surat serta keterangan ahli akuntan forensik di pengadilan sebagai alat bukti keterangan ahli. Keberadaan alat bukti hasil analisis akuntansi forensik adalah untuk menerangkan mengenai adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Dalam putusan hakim pengadilan tindak pidana korupsi alat bukti tersebut digunakan sebagai pertimbangan hakim untuk mempertimbangkan terpenuhinya unsur dapat merugikan keuangan negara dalam tindak pidana korupsi.

This study aims to describe the role of forensic accounting in coruption’s police investigation, to analysis an effect of the result of accounting forensic’s analysis evidence in adjudication’s consideration of coruption’s criminal court, and to describe forensic accounting’s existention in coruption’s evidence. This study use a sosio-juridical approach with qualitative-descriptive approximation. The result of study is the role of forensic accounting in coruption’s police investigation is to detect the state’s financial loss and to count amount of the state’s financial losses. While, in coruption’ evidence of court, forensic accounting is applicable as an evidence that consist of the report of audit investigation result and the report of count amount the state’s financial loss result as documentary evidence and the explanation of accountan forensic in court as the spesialist’s testimony evidence. The existention of forensic accounting’s evidence is to explain about unlawfull act that cause state’s financial losses. In coruption’s adjudication, forensic accounting’s evidence is aplicable to make judge’s consideration to considerate adverse that cause the state’s financial losses in coruption crime.

Article Details

How to Cite
Hakim, U. (1). EKSISTENSI AKUNTANSI FORENSIK DALAM PENYIDIKAN DAN PEMBUKTIAN PIDANA KORUPSI. Unnes Law Journal, 3(1). https://doi.org/10.15294/ulj.v3i1.3634
Section
Research Article
Author Biography

Uminah Hakim, Gedung K1 Lantai 1 FH Unnes Kampus Sekaran, Gunungpati, Semarang, 50229

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia

References

Ashshofa, Burhan. 2010. Metode Penelitian Hukum: Cetakan Keempat. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Chazawi, Adami, 2005. Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia. Malang: Bayumedia Publishing.

---------------------. 2008. Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Alumni.

Djaja, Ermansjah. 2010. Meredesain Pengadilan Tindak Pidana Korupsi: Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, M. Yahya. 2000. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan Kuhap Jilid 1: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta : Sinar Grafika.

--------------------------. 2000. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan Kuhap Jilid 2: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi Dan Peninjauan Kembali Jakarta: Sinar Grafika.

Kayo, Amrizal Sutan. 2013. Audit Forensik: Penggunaan dan Kompetensi Auditor dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Makawimbang, Hernold Ferry. 2014. Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi, Suatu Pendekatan Hukum Progresif. Yogyakarta: Thafa Media.

Moleong, Lexy J. 2004. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Nitibaskara, Ronny Rahman. 2000. Tegakkan Hukum Gunakan Hukum. Jakarta: Kompas Media Nusantara.

Soemitro, Ronny Hanitijo. 1990. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sumaryanto, A. Djoko. 2009. Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi dalam Rangka Pengembalian Kerugian Keuangan Negara.Jakarta: Prestasi pustakarya

Tuanakotta, Theodorus M. 2009. Menghitung Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Salemba Empat.
-------------------------------. 2010. Akuntansi Forensik dan Audit Investigatif: Jilid Kedua. Jakarta: Salemba Empat.