PENYELESAIAN SENGKETA PEMBAGIAN HAK ATAS TANAH DENGAN PUTUS DAMAI
Main Article Content
Abstract
Untuk mengetahui faktor penyebab mediasi di awal persidangan tidak berhasil dan untuk mengetahui proses persidangan dengan putus damai dalam perkara nomor 65 / Pdt.G / 2012 / PN.Ska. Penelitian hukum ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, pendekatan penelitian yuridis sosiologis. Dalam metode ini, data primer diperoleh langsung dari Hakim di Pengadilan Negeri Surakarta dan para pihak yang berperkara, data sekunder diperoleh dari dokumen-dokumen hukum maupun bahan-bahan pustaka yang ada hubungannya dengan Penyelesaian Sengketa Pembagian Hak Atas Tanah dengan Putus Damai pada Perkara Nomor 65 / Pdt.G / 2012 / PN.Ska. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada beberapa faktor penyebab mediasi di awal persidangan tidak berhasil adalah Egoisme para pihak yang masih tinggi; disela-sela persidangan para pihak yang mengupayakan damai, belum bisa menemukan kesepakatan, sehingga proses persidangan waktunya tertunda lagi. Proses persidangan dengan Putus Damai dalam perkara nomor 65 / Pdt.G / 2012 / PN.Ska Pada sidang ke-20 para pihak mengupayakan perdamaian dengan negosiasi, setelah negosiasi yang dilakukan menghasilkan kesepakatan sehingga dibuatlah Akta Perdamaian supaya perjanjian perdamaian para pihak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Putusan Hakim sesuai Pasal 130 HIR dan atau 154 RBg jo PERMA Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan;
To find out the causes of the mediation is not successful in the beginning of the trial and to know with breaking the peace proceedings in case number 65 / Pdt.G / 2012 / PN.Ska. The legal research uses qualitative research , sociological juridical approach . In this method , primary data obtained directly from the Judge in Pengadilan Negeri Surakarta and the litigants , the secondary data obtained from legal documents and reference material that has to do with the Dispute Resolution Division of Land Rights to End Peace in Case Number 65 / Pdt.G / 2012 / PN.Ska . The results showed that there are several factors causing early mediation is not successful trial the parties still egoism high ; sidelines of the hearing the parties who seek peace can not find a deal , so it 's time pending further proceedings . The hearing by the End of Peace in case number 65 / Pdt.G / 2012 / PN.Ska At the 20th session of the parties to make peace with the negotiations , after negotiations produced an agreement that committed the Settlement Deed was made so that the peace agreement of the parties shall have the force of law together with the verdict Judge under Article 130 or 154 RBg HIR and jo PERMA No. 1 of 2008 on Mediation Procedures in Court ;
Article Details
References
Dewata, Mukti Fajar N dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Halim, Ridwan. 2005. Hukum Acara Perdata dalam Tanya Jawab. Bogor: Ghalia Indonesia.
Makarao, Taufik. 2004. Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Moleong, Lexy J. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Muhammad, Abdulkadir. 2000. Hukum Acara Perdata Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Prodjodikoro, Wirjono. 1984. Hukum Acara Perdata Di Indonesia. Jakarta: Sumur Bandung.
Soekanto, Soerjono. 1981. Pengantar Penelitian Hukum. Depok: UI-Press
Subekti. 1989. Hukum Acara Perdata. Bandung: Binacipta.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.