MODEL PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM IMPLEMENTASI PENERBITAN IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) BERDASARKAN PERSPEKTIF ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK DI KOTA SEMARANG
Main Article Content
Abstract
Model Partisipasi masyarakat adalah keikutsertaan masyarakat dalam proses pengidentifikasian masalah dan potensi yang ada di masyarakat, pemilihan dan pengambilan keputusan tentang alternatif solusi untuk menangani masalah, pelaksanaan upaya mengatasi masalah, dan keterlibatan masyarakat dalam proses mengevaluasi perubahan yang terjadi. Implementasi Penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah merupakan kunci penting dalam pembangunan yang dalam skripsi ini dikhususkan pada penerbitan IMB di Kota Semarang. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana model partisipasi masyarakat yang dilakukan Pemerintah Kota Semarang dalam penerbitan IMB berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, serta kendala dan upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Semarang dalam implementasinya terhadap model partisipasi masyarakat dalam penerbitan IMB. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologi yaitu suatu metode yang mengacu pada kaedah-kaedah hukum yang ada, dan juga melihat kenyataan yang ada. Penyelenggaraan fungsi pelayanan pemerintah dalam penerbitan IMB di Kota Semarang telah mendasarkan pada Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung dan asas-asas umum pemerintahan yang baik agar tercapai kesejahteraan masyarakat Kota Semarang. Kendala penyelenggaran model partisipasi masyarakat di Kota Semarang disebabkan oleh dua faktor, yaitu Kurangnya taraf kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat Kota Semarang berkaitan dengan kesadaran mengajukan permohonan IMB, serta Terbatasnya sarana menunjang partisipasi masyarakat berkaitan dengan IMB. Upaya yang dilakukan Pemerintahan Kota Semarang dalam implementasinya terhadap model partisipasi masyarakat dalam penerbitan IMB yaitu Mengadakan Sosialisasi Terhadap Masyarakat tentang Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung dan Menindaklanjuti Pengaduan-pengaduan dan Masukan dari Masyarakat Secara Langsung.
Community participation is community participation in the identification of problems and potential that exists in the community, and making decisions about the selection of an alternative solution to solve the problem , the implementation of efforts to overcome problems, and community involvement in the process of evaluating the changes that occur. Implementation Issuance of Building Permit (IMB) is an important key in the development of this mini thesis is devoted to the publication of the IMB in the city of Semarang. Issues raised is How a model of community participation in the Semarang City Government building permit issuance by the general principles of good governance, as well as constraints and efforts made Semarang City Government in implementation of the model of public participation in the permit issuance. The method used is the juridical sociology is a method that refers to the rules of existing law, and also the fact that there. Implementation of the service function of government in the issuance of building permit has been based in Semarang Semarang Regional Regulation No. 5 of 2009 on Building and general principles of good governance in order to achieve the welfare of the people of Semarang. Constraints model of community participation of Semarang city is caused by two factors, namely thelow level of awareness and lack of compliance with laws relating to public awareness of Semarang apply for building permit, as well as the limited means of supporting public participation related to the IMB. Efforts made Semarang City Government in the implementation model of public participation in the permit issuance is Holding a Community Socialization of law Number 5 of 2009 on Building and Following Complaints and Feedback from Community Direct .
Â
Article Details
References
Bhattacharyya. 1990. Dalam Taliziduhu Ndraha, Masyarakat : Mempersiapkan Masyarakat Tinggal Landas. Jakarta : Rineka Cipta
Juliantara, Dadang. 2005. Peningkatan Kapasitas Pemerintah Daerah dalam Pelayanan Publik. Yogyakarta : Pembaruan.
Farida, Maria. 2007. Ilmu Perundang-undangan (Dasar Pembentukan). Yogyakarta : Kanisius
Marbun, SF dan Mahfud MD. 2006. Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara (HAN).Yogyakarta : Liberty
Moleong. 2004. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosda
Sedarmayanti, Prof. Dr. Hj. 2012. Good Governance “Kepemerintahan yang Baik†& Good Corporate Governance “Tata Kelola Perusahaan yang Baik†Bagian Ketiga Edisi Revisi. Bandung : Mandar Maju
Tim Averroes Press. 2012. Partisipasi Warga Dalam Pembangunan dan Demokrasi.Malang : Program Sekolah Demokrasi
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung
(http://www.hukumproperti.com/ ) diunduh pada 15 November 2013 pukul 20:05 WIB
(http://studihukum.blogspot.com/ ) diunduh pada 15 November 2013 pukul 20:24 WIB
(http://lutfichakim.blogspot.com/PENEGAKAN HUKUM PERIZINAN.htm) diunduh pada 11 Januari 2014 pukul 16.05