KEBIJAKAN PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP: ANALISIS YURIDIS SOSIOLOGIS DALAM KERANGKA TUJUAN PEMIDANAAN DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memahami kebijakan pidana penjara seumur hidup dalam KUHP dan RUU KUHP 2012, memahami Kebijakan Pidana Penjara Seumur Hidup bagi terpidana dan keluarganya dilihat dari aspek kesejahteraan masyarakatdan perlindungan masyarakat serta menganalisis formulasi modifikasi kebijakan pidana penjara seumur hidup dalam rangka mencapai tujuan pemidanaan.Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis.
Hasil dalam penelitian ini (1) Kebijakan pidana penjara seumur hidup dalam KUHP bertujuan pengimbangan
penderitaan, penyelenggaraan masyarakat yang tentram dan penjeraan pelaku. RUUKUHP 2012 bertujuan pencegahan tindak pidana, penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dimasyarakat, memasyarakatkan kembali terpidana, serta membebaskan rasa bersalah pada diri terpidana; (2)Kebijakan Pidana Penjara Seumur Hidup bagi terpidana dan keluarganya hanya diorientasikan pada perlindungan masyarakat. sebab terpidana harus menjalani pemidanaan dipenjara selama hidupnya. Kesejahteraan masyarakat tidak terwujud, sebab hakim hanya berorientasi pada persamaan penderitaan; (3) Kebijakan pidana penjara seumur hidup Indoneisa tertinggal dari negara lain. sebab tidak ada modifikasi pemidanaan sebagaiperlindungan individu terpidana. Simpulan (1) KUHP berorientasi pada perlindungan masyarakat sedangkan RUU KUHP 2012Â berorientasi pada perlindungan masyarakat dan perlindungan individu; (2) Pidana penjara seumur hidup hanya berorientasi pada perlindungan masyarakat; (3) Modifikasi pemidanaan merupakan bentuk perlindungan individu terpidana.
The objective of this research is to understand the policy of life imprisonment in the KUHP and RUU KUHP 2012, understanding the policy of life imprisonment for the prisoners and his family from the point of view of social welfare and social defense and to analyze formulation and modification of life imprisonment for the purpose of penalty. The method used is the qualitative research with legal sociologocal approach.
The of this research (1) the objective of the policy of life imprisonment in the KUHP is to give the punishment equally, to give tranquality to the society and to give wary to the prisoners. RUU KUHP 2012 is used to prevent criminal act, finishing conflict, recovering stabiliness and to give tranquality to the society, socializing the prisoners, and to free the prisoners from the committing errors feel. (2) thispolicy of live improsonment to the prisoners and his family orientated from the social defense. Because the prisoners have to through the imprisonment of his life. The tranquility of the society is not happening, because the Judge is just orientating from the punishment equally. (3) thepolicy of life imprisonment in Indonesia is left behind from the other country, because there is no modofication of imprisonment as the defence of the prisoners individuality. Conclusion (1) KUHP orientating from the social defense, whereas RUU KUHP 2012 orientating from the social and individual protection (2) life imprisonment is just orientating from the social defense. (3) modification of imprisonment is an act to defence prisoner individuality.
.
Article Details
References
Chazawi, Adami. 2012. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Kanter E.Y. dan S.R. Sianturi. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya.Jakarta: Storia Grafika.
Muladi. 2008. Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung: Alumni.
Moleong, Lexy J.2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: RemajaRosdakarya.
Nawawi Arief, Barda.1986.Bunga rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
-------------------------.2005. Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kajian Perbandingan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
-------------------------.2010. Bunga rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru.Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
-------------------------.2010. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan
Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan.Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
-------------------------. 2010. Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara.Yogyakarta:Genta.
-------------------------. 2011. Perbandingan Hukum Pidana.Jakarta:Raja Grafindo Persda.
-------------------------. 2011. Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu
Hukum Pidana (Menyongsong Generasi Baru Hukum Pidana Indonesia). Semarang: Pustaka Magister.
Priyatno, Dwidja. 2009. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Saleh, Roeslan. 1987. Stelsel Pidana Indonesia.Jakarta:Aksara Baru.
Samosir, Djisman. 1992. Fungsi Pidana Penjara dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia. Bandung: Binacipta.
Tanya, Bernard dkk. 2013. Teori Hukum Strategi Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing.
Tongat. 2004. Pidana Seumur Hidup dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesi. Malang: UMM Press.
Tongat. 2009. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia dalam Perspektif Pembaharuan. Malang: UMM Press.
Peraturan Perundang-undangan :
UU No. 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
UU No.12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
UU No. 22 Tahun 2002 jo. UU No. 5 Tahun 2010 Tentang Grasi
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana tahun 2012
Skripsi/Tesis/Disertasi
Behalker Sitorus, Philip. 2008. Pidana Seumur Hidup Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan: 200/PID.2004/PT-Medan). Skripsi Universitas Sumatera Utara.
Putra, Rama. 2009. Ide Keseimbangan Dalam Pembaharuan Sistem Pemidanaan Di Indonesia. Tesis Universitas Diponegoro.
Syachdin. 2009. Kedudukan Pidana Penjara Seumur Hidup Dalam Sistem Hukum Pidana Nasional. Tesis Universitas Diponegoro.
Tongat. 2000. Kebijakan Legislatif Tentang Pidana Seumut Hidup Di Indoensia (Legislative Policy of Life Imprisonment in Indonesia).TesisUniversitas Diponegoro.