PERAN DEWAN PENGUPAHAN PROVINSI JAWA TENGAH DALAM PENETAPAN UPAH MINIMUM DI WILAYAH PROVINSI JAWA TENGAH

Main Article Content

Figur Rakasiwi

Abstract

Pembangunan ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa, sehingga hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi pekerja terpenuhi, serta pada saat bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pembangunan dunia usaha.Namun kenyataannya tidak demikian, banyak terjadi demo buruh menuntut kenaikan upah minimum, dalam hal ini perlunya peran dari Dewan Pengupahan Provinsi untuk memberikan solusi.Maka penulis tertarik meneliti peran Dewan Pengupahan Provinsi dalam penetapan upah minimum di Provinsi Jawa Tengah.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana peran yang diberikan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah kepada Gubernur dalam penetapan upah minimum dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan.Penelitian ini menggunakan metode kualitatif jenis pendekatan yuridis empiris dan validitas data menggunakan teknik triangulasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa peran Dewan Pengupahan Provinsi meliputi dari bulan Januari sampai dengan bulan November,yaitu pada bulan tersebut terdapat kegiatan bulanan seperti survei KHL bulan Januari sampai bulan September, pada bulan Oktober sampai dengan bulan Desember melakukan prediksi nilai KHL dengan cara y.o.y (year on year),kemudian setelah itu membuat rumus formula penghitungan umk dengan mempertimbangkan nilai khl, kondisi pasar kerja, produktivitas, dan usaha marjinal. Peran yang diberikan Dewan Pengupahan Provinsi sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, hanya saja Dewan Pengupahan Provinsi masih mendapati kendala, dan upaya untuk mengatasinya yaitu:sulitnya bersepakat saat rapat pleno, upaya yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan adalah dengan cara pendekatan persuasif, membuat kesekretariatan, membuat kelompok kecil;banyak kabupaten/ kota terlambat dalam pengiriman hasil survei KHL, upaya yang dilakukan Dewan Pengupahan adalah dengan cara mengirimkan surat resmi; data hasil survei KHL tidak realistisdengan kewajaranlapangan dan terdapat komponen KHL yang tidak sesuai dengan kondisi kabupaten/ kota, maka mengatasinya dengan cara memberikan catatan dan dimintaagar mengkonfirmasi lagi, untuk komponenKHL yang tidak sesuai maka dipilih komponen KHL yang sering dikonsumsi oleh masyarakat; terlalu banyak rumus formula penghitungan UMK dan prediksi KHL, upaya untuk mengatasinya dengan cara melaksanakan rapat pleno guna mendapat jenis rumus formula yang dibutuhkan.Saran untuk Dewan Pengupahan Provinsi adalah mampu melepas ideologi pribadi dan kelompok, sehingga tugas dapat dilaksanakan lebih baik lagi.

Manpower development should be organized in such a way, so that the rights and protections for workers' fundamental fulfilled, and at the same time can create conditions conducive to the development of the business. But the reality is not so, a lot going on demos workers demanding higher minimum wage, in this case the need for the role of provincial councils to provide a solution. The authors are interested in examining the role of councils in the province of minimum wage in the province of Central Java. This study aims to determine the extent to which a given role Wage Council to the Governor of Central Java province in setting the minimum wage by legislation. This study uses a qualitative approach, empirical and juridical validity of the data using triangulation techniques. The results showed that the role of provincial councils covering from January to November, which are included in the monthly activities such as surveys KHL January to September, October to December to predict the value of the KHL in a way y.o.y (year on year), and then after that make the formula calculation taking into account the value of MSE khl, labor market conditions, productivity, and marginal businesses. Given the role of provincial councils are in accordance with the legislation, only provincial councils still have constraints, and attempts to overcome that: difficult to agree when the plenary meeting, the efforts made by the councils is to persuasive approach, making the secretariat, create small groups; many districts / cities late in delivery KHL survey, efforts Wage Council is to send an official letter; KHL survey data is not realistic with fairness KHL field and there is a component that does not comply with the conditions of the district/ city, then solve it by providing records and asked to confirm again, for KHL components that do not fit the chosen components KHL are often consumed by the public; too much of the formula calculation and prediction city​​minimum wageKHL, attempt to resolve it by way of implementing the plenary meeting in order to get the type of the formula required. Suggestions for provincial councils are able to remove the personal ideologies and groups, so that the task can be executed better.

Article Details

How to Cite
Rakasiwi, F. (2012). PERAN DEWAN PENGUPAHAN PROVINSI JAWA TENGAH DALAM PENETAPAN UPAH MINIMUM DI WILAYAH PROVINSI JAWA TENGAH. Unnes Law Journal, 1(2). https://doi.org/10.15294/ulj.v3i2.4541
Section
Research Article

References

I. Literatur/ buku

Asikin Zainal, dkk; Dasar-Dasar Hukum Perburuhan; Jakarta; PT Raja Grafindo Persada; 1994

Budiono R Abdul; Hukum Perburuhan; Jakarta Barat; PT Indeks; 2011

Husni Lalu; Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia; Jakarta; PT Raja Grafindo Persada; 2003

Marbun Rocky; Jangan Mau di PHK Begitu Saja; Jakarta Selatan; Visi Media; 2010

Tim Kompendium; Kopendium Hukum Bidang Ketenagakerjaan; Jakarta

Timur; Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI; 2012

Wijayanti Asri; Sinkronisasi Hukum Perburuhan Terhadap Konvensi ILO; Bandung; Karya Putra Darwati Bandung; 2012

II. Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakaerjaan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (KADIN)

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah
Keppres Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 9 Th 2013 Tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja

Perpres Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan

Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum

Permenakertrans No 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak

Permenakertrans No 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 231 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum

III. Publikasi Elektronik/ Internet

http://www.merdeka.com/uang/mulai-22-juni-2013-harga-premium-rp-6500-solar-rp-5500.html

http://economy.okezone.com/read/2013/09/21/320/869769/puluhan-buruh-di-karanganyar-gelar-demo-hapus-upah-buruh-murah

http://radaronline.co.id/2013/09/24/tuntut-upah-27-juta-ribuan-buruh-pabrik-di-demak-demo/

http://www.koran-sindo.com/node/312506

http://www.timlo.net/baca/68719515981/penetapan-umk-karanganyar-2014-kembali-deadlock/

http://www.suaramerdeka.com

http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2013/10/10/239602