PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PARIWARA YANG DILARANG UNTUK DITAYANGKAN
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pengawasan terhadap pariwara yang ditayangkan oleh lembaga penyiaran televisi dan mengetahui perlindungan konsumen terhadap pariwara yang dilarang untuk ditayangkan.Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pariwara yang ditayangkan oleh lembaga penyiaran televisi dilakukan oleh dua lembaga negara yakni Lembaga Sensor Film melakukan pengawasan sebelum pariwara ditayangkan dan Komisi Penyiaran Indonesia melakukan pengawasan setelah pariwara ditayangkan, selain dua lembaga negara tersebut terdapat pula suatu badan asosiasi yang melakukan pengawasan terhadap pariwara yakni Badan Pengawasan Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia. Pengawasan yang dilakukan oleh lembaga negara tersebut belum memberikan perlindungan kepada konsumen karena konsumen masih memiliki kesempatan untuk mengkonsumsi pariwara yang dilarang untuk ditayangkan.Terdapat perbedaan regulasi antar lembaga yang melakukan pengawasan dan kinerja yang kurang maksimal dari lembaga yang melakukan pengawasan merupakan faktor dari belum terlindunginya konsumen terhadap tayangan pariwara oleh lembaga penyiaran televisi.
This study is purposed to identify the monitoring mechanism of advertisements broadcasted by Television Broadcasting Agent and consumer protection from advertisements which are not allowed to be broadcasted. This study uses qualitative research design with sociological juridical approach. The result of this study shows that monitoring mechanism towards advertisements broadcasted by Television Broadcasting Agent is run by two national agents. They are Lembaga Sensor Film who monitors advertisements before being broadcasted and Komisi Penyiaran Indonesia who monitors advertisements after being broadcasted, beside those two national agent, there is also an association named Badan Pengawas Periklanan Indonesia Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia.The monitoring run by those national agents is assumed as not totally successful and does not really protect consumers advertisements which are actually not allowed to be broadcasted. The different Regulation between the agents and the duties which are not maximum in monitoring advertisements is the causing factor of unprotected consumers towards advertisements which are not allowed tobe broadcasted by television broadcasting agent.
Â
Article Details
References
Harianto, Dedi. 2010. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Iklan Yang Menyesatkan.Bogor: Ghalia Indonesia
Ibrahim, Idi Subandy. 2009. Kecerdasan Komunikasi Seni, Seni Berkomunikasi Kepada Publik. Bandung: Simbiosa Rekatama Media
Kuswandi, Wawan. 2008. Komunikasi Massa (Analisis Interaktif Budaya Massa). Jakarta: Rineka Cipta
Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo. 2011. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Rajawali Pers
Moleong, Lexy. J. 2007. Metode Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung: Remaja Rosdakarya
Morissan, M.A. 2010. Periklanan Komunikasi Pemasaran Terpadu. Jakarta. Kencana Prenanda Media Group
Sidabalok, Janus. 2010. Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia.Bandung: Citra Aditya Bakti
Situmorang, Victor. M dan Jusuf Juhir. 1998. Aspek Hukum Pengawasan Melekat Dalam Lingkungan Aparatur Pemerintahan. Jakarta: Rineka Cipta
Soemitro, Ronny Hannitijo. 1990. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri.Jakarta: Ghalia Indonesia