PERLINDUNGAN HUKUM DAN SOSIAL TERHADAP PEDAGANG KAKI LIMA JALAN MENTERI SOEPENO KOTA SEMARANG PASCA RELOKASI
Main Article Content
Abstract
KebijakanrelokasiPemerintah Kota Semarang terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) Jalan Pahlawan ke Jalan Menteri Soepeno akan menimbulkan pro dan kontra dari PKL bersangkutan. PKL seharusnya mendapatkan perlindungan hukum dan sosial pasca relokasi untuk kenyamanan, kesejahteraan serta kelancaran usaha dagang PKL di lokasi baru. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Sedangkan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian adalah metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik pengolahan keabsahan data menggunakan Triangulasi. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan. Hasildanpembahasandaripenelitianiniadalah (1) Kebijakan yang mendasari PKL Jalan Pahlawan ke Jalan Menteri Soepeno adalah dalam rangka mewujudkan program Semarang SETARA menggunakan dasar Peraturan DaerahNomor 11 Tahun 2000 tentangPengaturandanPembinaanPedagangKaki Lima danSuratKeputusanWalikotaNomor 511.3/16 tentangPenetapanLahan/Lokasi PKL di Wilayah Kota Semarang.(2) PKL pasca relokasi di Jalan Menteri Soepeno pada kenyataannya telah mendapatkan perlindungan hukum represif dan preventif. Tetapi PKL hasilrelokasitidakmendapatkanperlindungansosialsecara optimal. Saran darihasilpenelitian dan pembahasan adalah (1) Sebaiknya Pemkot Semarang melalui kebijakan mereka dalam menertibkan PKL harus memberikan perhatian serius terhadap PKL pasca relokasi (2) Pemkot Semarang juga seharusnya memberikan perhatian khusus dalam perlindungan hokum dan sosial terhadap PKL pasca relokasi agar keberalangsungan hidupnya semakin sejahtera.
Semarang City Government relocation policy against cadger( PKL ) from street Pahlawan to street Menteri Soepeno will cause the pros and cons of the respective cadger. Cadger should Obtain legal and social protection of post-relocation to comfort, well - being and the smooth cadger trading business in a new location. The method used in this study is qualitative research and descriptive research with socio-Juridical approach. While the methods of data collection used in the study were interviews, observation and documentation. Validity of the processing of data using triangulation techniques. The method of the data analysis used in this study is the data collection, data reduction, the data displa, conclusion. Results and discussion of this study were (1) the underlying policy relocation of cadgerfrom street Pahlawan to street Menteri Soepenois in order to create a SETARA program using basic equivalents Regional Regulation No.11 Year 2000 concerning Regulation and Development cadgerand the Decree No. . 511.3/16 on the Determination of Land / Territory Location of cadger in the city of Semarang .( 2 ) pos -relocation of cadger in the Street Menteri Soepeno in fact have repressive and preventive legal protection. Then the result of the relocation of cadger do not get social optimum protection. Get merchandisers limited to trade land compensation in the form of shelter and amenities along with a license for each cadger selling but they do not get social assistance in the form of a guarantee of labor and capital. Suggestions from the research and discussion are (1) Instead of Semarang City Government through their policies in curbing cadger should give serious attention to post-relocation of cadger (2) Semarang City Government should also give special attention to the social and legal protection against post-relocation of cadger in order to further its survival to develop prosper in the post-relocation wefforts
Â
Article Details
References
Soeroso, R. PengantarIlmuhukum. 2009. Jakarta :SinarGrafika.
Suharto, Edi. 2008. KebijakanSosialSebagaiKebijakanPublik. Bandung
:Alfabeta.
SumberReferensi Dari HasilPenelitian :
Noviaditya, Martha. 2010. Perlindungan Hukum Bagi Kreditur DalamPerjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan. Skripsi Program Sarjana Hukum Studi Ilmu Hukum Program Sarjana S1 Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2000 tentang Pengaturan dan Pembinaan PKL
Peraturan Walikota Nomor 511.3/16 tahun 2001 tentang Penetapan Lahan/Lokasi PKL di Wilayah Kota Semarang