TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU–VIII/2010 TENTANG KEDUDUKAN ANAK DILUAR NIKAH YANG DIAKUI DALAM PEMBAGIAN WARISAN

Main Article Content

Eddo Febriansyah

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 telah melakukan  judicial review terhadap Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.Putusan Mahkamah Konstitusi ini menimbulkan pro-kontra di kalangan tokoh masyarakat menyangkut pengertian dan penjelasan dari Putusan Mahkamah Konstitusi tentang anak diluar nikah.Permasalahan dalam penelitian ini adalahbagaimanakah pengaturan hukum dan akibat yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang anak diluar nikah yang diakui mengenai status kedudukan dan pembagian warisan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan pengaturan hukum kedukan anak di luar nikah pembagian warisan dan akibat yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif.Untuk menganalisa data, penelitimengadakan penelusuran terhadap azas-azas hukum dan sistematika hukum.Hasil penelitian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 memperjelas kedudukan anak di luar nikah yang diakui dasar hukum dalam mendapatkan kepastian hukum mengenai kedudukan anak diluar nikah yang di akui. Putusan Mahkamah Konstitusi ini bisa dijadikan landasan yuridis terkait hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya.Kedudukan anak di luar nikah yang diakui pada dasarnya diakibatkan oleh sebuah perkawinan.Jika perkawinan dilakukan hanya mengikuti Pasal 2 ayat 1 UUP saja, maka perkawinan disebut â€luar perkawinanâ€, oleh karena itu Pasal 43 ayat 1 UUP tidak berdiri sendiri, sangat berkaitan dengan adanya perkawinan sebagaimana diatur oleh Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan perumusan hukum waris anak di luar nikah di akui secara hukum perdata tercantum makna bahwa dalam mendapatkan sebuah kewarisan harus disertai dengan adanya pengakuan yang sah terhadap orang tuanya. Anak di luar nikah yang diakui sepanjang perkawinan dalam mendapatkan pengakuan tidak boleh merugikan pihak suami atau istri dalam perkawinan yang sah tersebut.Seorang anak di luar nikah dilarang menyelidiki ayah biologisnya sepanjang ibu dari anak diluar nikah yang diakui telah tiada atau meninggal dunia.Jadi Putusan MK ini dalam melakukan sebuah tes DNA, seorang anak di luar nikah harus didampingi oleh ibu kandungnya dalam melakukan sebuah pengakuan terhadap ayah biologisnya.

Article Details

How to Cite
Febriansyah, E. (1). TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU–VIII/2010 TENTANG KEDUDUKAN ANAK DILUAR NIKAH YANG DIAKUI DALAM PEMBAGIAN WARISAN. Unnes Law Journal, 4(1). https://doi.org/10.15294/ulj.v4i1.7262
Section
Research Article

References

Manan, Abdul dan M.Fauzan. 2001. Pokok-Pokok Hukum Perdata Wewenang Peradilan Agama. Jakarta: Raja Grafinda Persada.
Martitah. 2012. Fungsionalisasi Jaringan Sosial Dalam Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Bersifat Mengatur (Positive Legislature). Disertasi Universitas Diponegoro Semarang.
Moleong, Lexy J. 2002. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rusda Karya.
Satrio, J. 1992. Hukum Waris. Bandung: Penerbit Alumni.
Sjarif, Surini Ahlan dan Nurul Elmiyah, 2006. Hukum Kewarisan Perdata Barat Pewarisan Menurut Undang-Undang. Jakarta: Kencana.
Soekanto, Soerjono. 2010. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Subekti. 1984. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
Subekti dan Tjitrosudibio. 2008. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita.
Tedjosaputro, Liliana dan Wiwiek Wibowo. 1989. Hukum Waris Ab Testamento. Semarang: Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus Semarang.
ThalibWitanto, D.Y. 2012. Hukum Keluarga Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin Pasca Keluarnya Putusan MK tentang Uji Materiil UU Perkawinan. Jakarta: Prestasi Pustakakarya.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kompilasi Hukum Islam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/ PUU-VIII/ 2010

Jurnal dan Pustaka Online

Rasyid, Chatib. ANAK LAHIR DILUAR NIKAH (SECARA HUKUM) BERBEDA DENGAN ANAK HASIL ZINA Kajian Yuridis Terhadap Putusan MK NO. 46/PUU-VII/2012. Seminar Status Anak Di Luar Nikah dan Hak Keperdataan lainnya, IAIN Walisongo, Semarang, 2012.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/2010 dalam http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/ diakses pada hari Kamis 26 Juli 2012 Pukul 01.17 WIB
Safa’at, Muchamad Ali. 2009. Kekuatan Mengikat dan Pelaksanaan Putusan MK. Dalam http://alisafaat.wordpress.com diakses pada haru Selasa 20 November 2012 pukul 13.45 WIB
YLBH APIK Jakarta. Rilis Media “Pengakuan Anak Luar Kawin”. Dalam http://www.lbh-apik.or.id/fac-39.htm diakses pada hari Selasa 12 Februari 2013 pukul 19.00 WIB
Keuskupan Agung Jakarta. Rilis Media “Hukum Gereja Mengenai Pernikahan Katolik”. Dalam http://www.kaj.or.id/ diakses pada hari Kamis 29 Agustus 2013 pukul 21.40 WIB