Application of the Authority of Civil Servant Investigators in Conducting Immigration Criminal Investigations

Main Article Content

Muhammad Alvi Syahrin

Abstract

Article 105 of Law Number 6 of 2011 concerning Immigration, states that Immigration Civil Servant Investigators (PPNS) are authorized as investigators of Immigration offenses carried out in accordance with the provisions. The results of this study are (i) enforcement of immigration law carried out one of them by investigating the perpetrators of violations of the Immigration Act. The process of investigating perpetrators of violations of the Immigration Act is carried out based on the provisions in the Criminal Procedure Code as a lex generalis and the Immigration Act as a lex specialis. In this study, law enforcement has been carried out against participating in the crime of trafficking in blank immigration document / passport documents by providing invalid data or inaccurate information to the Immigration officer to obtain the Republic of Indonesia's travel documents for himself. (ii) in carrying out immigration law enforcement functions there are still obstacles faced by the Immigration PPNS including lack of knowledge, lack of operational funds, lack of public participation in reporting the presence of foreigners in their environment, weak coordination with other legal apparatus and obstacles stemming from factors law.

Article Details

How to Cite
Syahrin, M. A. (2018). Application of the Authority of Civil Servant Investigators in Conducting Immigration Criminal Investigations. Law Research Review Quarterly, 4(1), 25-49. https://doi.org/10.15294/snh.v4i01.25555
Section
RESEARCH ARTICLE
Author Biography

Muhammad Alvi Syahrin, Politeknik Imigrasi Jakarta

Direktorat Jendreral Imigrasi, Jakarta

References

Abdullah Sjahriful. (1992). Memperkenalkan Hukum Keimigrasian. Jakarta. Ghalia Indonesia.
Barda Nawawi Arief. (2001). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Penerbit PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.
----------. (2003). Sistem Peradilan Pidana Terpadu dalam Kaitannya Dengan Pembaharuan Kejaksaan. Makalah pada Forum Dengar Pendapat Publik. Pembaharuan Kejaksaan. diselenggarakan oleh KHN. Kejaksaan Agung dan Partnership for Governance Reform in Indonesia. Jakarta. 24-25 Juni 2003.
-----------. (1996). Sistem Peradilan Pidana (Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme). PT.Bina Cipta Bandung.
Hamrad Hamid. (2011). Penyidikan dan Penuntutan dalam Proses Pidana. Jakarta. Rineka Cipta.
Jan Remmelink. (2003). Hukum Pidana. Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Indonesia. PT.Gramedia Utama. Jakarta.
Leden Marpaung. (1997). Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Masalah Prevensinya. Penerbit Sinar Grafika.Jakarta.
Lawrence M. Friedman. (1984). American Law. New York. W.W. Norton And Company.
M.Imam Santoso. (2004). Perspektif Imigrasi dalam Pembangunan Ekonomi dan Ketahanan Nasional. Jakarta. UI Press.
Mardjono Reksodiputro. (1994). Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana. Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum UI. Jakarta.
Maria Farida Indrati Soeprapto. (1998). Ilmu Perundang-Undangan. Dasar-dasar dan Pembentukannya. Yogyakarta. Penerbit Kanisius.
Moh. Arif. (1997). Komentar Undang-Undang Keimigrasian Beserta Peraturan Pemerintah. Pusat Pendidikan Latihan Pegawai Dapartemen Kehakiman. Jakarta.
Muladi. (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang. Badan Penerbit Universitas Diponegoro. 1995.
Nukthoh Arfawie Kurde, Muryid (ed). (2005). Telaah Kritis Teori Negara Hukum. Konstitusi dan Demokrasi dalam Rangka Pelaksanaan Desentralisasi dan Otonomi Daerah Berdasarkan UUD 1945. Yogyakarta. Pustaka Pelajar.
P.A.F. Lamintang. (1997). Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Sinar Baru. Bandung. 1997.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum Kencana. Jakarta. 2005.
Ricky W. Griffin. Management: Second Edition. Boston.Houghton Company.
R. Soesilo. (1980). Taktik dan Teknik Penyidikan Perkara Kriminil. Bogor.Politea.
Robert R.J. Gallati. (1981). Introduction to Law Enforcement and Criminal Justice. Illnois. Charles C Thomas Publisher. Twenty-ninth Printing.
Satjipto Raharjo. (2002). Sosiologi Hukum Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah. Muhammadiyah University Press. Surakarta.
Soerjono Soekanto. (1980). Sosiologi Hukum dalam Masyarakat. Penerbit.CV. Rajawali. Jakarta.
Satjipto Raharjo. Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Badan Pembinaan Hukum Nasional. Bandung.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (1995). Penelitian Hukum Normatif. Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Satjipto Rahardjo. (2002). Membedah Hukum Progresif. Alumni.Bandung.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Jakarta. 2011.
Republik Indonesia. Petunjuk Pelaksana Direktur Jenderal Imigrasi. Nomor F-337.IL.02.01 Tahun 1995 tentang Tatacara Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian. Jakarta. 1995.
Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kehakiman RI Nomor: M-05.PW.07.03 tahun 1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengusulan Pengangkatan dan Pemberhentian Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Jakarta. 1984.
Republik Indonesia. Petunjuk Pelaksanaan Direktur Jenderal Imigrasi. Nomor: F- 337.IL.02.01 Tahun 1995 tentang Tatacara Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian. Jakarta. 1995.

Artikel dan Majalah
Amir Syamsudin dan Nurhasyim Ilyas. “Perilaku Aparat Hukum Dalam Menegakan Supremasi Hukum di Indonesia”. Jurnal Keadilan. Vol. 1 November 2000.
Ahmad Yulianto Ihsan. “Penegakan Hukum Menurut Undang-Undang Keimigrasian”. Journal of Legal and Policy Studies. IBLAM. Desember 2011.
E.Fernando M Manullang. Menggapai Hukum Berkeadilan. Tinjauan Hukum Kodrat dan Antinomi Nilai. Jakarta.Penerbit Buku Kompas. Januari 2007. hlm. XVII.
Harahap M. Yahya. Citra Penegakan Hukum. dalam Varia Peradilan Tahun X Nomor 117. Juni 1995.
---------------. Pengadilan Tak Efektif Selesaikan Perkara. Dalam Kompas. 16 Juli 1999.
Romli Atmasasmita. Aspek Hukum Kerjasama Regional Internasional dalam Rangka Mengatasi Peningkatan Imigran Gelap”. Laporan Tahap III Penelitian. Badan Pembinaan Hukum Nasional. Departemen Kehakiman RI. 1997-1998.
Syahrin, M.A., 2017. “The Implementation of Non-Refoulement Principle to the Asylum Seekers and Refugees in Indonesia”. Sriwijaya Law Review, 1(2), hlm.168-178.
Syahrin, M.A., 2018. “Menakar Kedaulatan Negara dalam Perspektif Keimigrasian”. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(1), hlm.43-57.