Trafficking di Pos Lintas Batas Entikong-Tebedu: Kasus di Perbatasan Indonesia dengan Malaysia

Tri Marhaeni Pudji Astuti(1),


(1) Universitas Negeri Semarang

Abstract

Maraknya perdagangan perempuan dan anak (trafficking) menjadi fenomena yang menggelisahkan. Di berbagai daerah selalu ditemukan kasus perdagangan perempuan dan anak yang berkedok pencarian pekerjaan. Banyak pihak yang terlibat dan mendukung terjadinya kasus trafficking, antara lain agen penyalur tenaga kerja, calo, dan oknum aparat baik imigrasi maupun kepolisian itu sendiri. Penanganan kasus trafficking juga sudah diintensifkan di berbagai daerah, namun selalu saja kasus makin hari makin banyak. Kerawanan kasus makin tampak nyata di daerah perbatasan antar negara, karena ini merupakan jalur pintas untuk migrasi para pencari kerja terutama pekerja perempuan dan anak yang rawan menjadi korban trafficking. Penelitian ini mengambil kasus di perbatasan Kalimantan barat (Entikong) dengan Malaysia (Tebedu). Data diambil secara kualitatif dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa trafficking terjadi pada para pelintas batas terutama TKI/TKW sejak dari keberangkatan dengan pola dan sitem yang menyalahi atruran. Media untuk menanggulangi terjadinya kasus trafficking juga masih minim. Oleh karena itu penelitian ini mencoba menyusun sebuah panduan dan usulan untuk meminimalisi terjadinya kasus trafficking. Panduan berupa buku yang berisi tentang cara penanganan dan model yang diusulkan utk meminimalisi kasus trafficking ini dapat digunakan oleh siapa saja yang membutuhkan karena hanya buku singkat penuh dengan gambar sehingga mudah dipahami. Saran yang bisa direkomendasikan adalah melakukan tindak pencegahan terjadinya kasus dengan memberikan pengetahuan dan sosialisasi kepada masyarakat sekitar perbatasan termasuk di jalan setapak/jalan tikus, juga PJTKI . Media sosialisasi juga masih sangat minim, oleh karenanya penelitian ini berlanjut untuk menciptakan media Sosialisasi penanggulangan Trafficking di perbatasan.

Keywords

Trafficking; Perbatasan; Pas Lintas Batas; Media Sosialisasi

Full Text:

PDF

References

Agustino, Leo. (2006). Dasar-dasar Kebijakan Publik. CV. Alfabeta: Bandung.

Arikunto, Suharsimi. (1998). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Rineka Cipta: Jakarta.

Bayley, H, David. (1998). Police For The Future. New York: Oxford University Press Inc. 198 Madison Avenue.

Berliani, Hasbi. (1999). Perilaku Seksual Pekerja Migran. Yogyakarta: Pusat Penelitian Kependudukan UGM.

Brown, Lee P. (1985). Police-Community Power Sharingin Police Leadership in America: Crisis and Opportunity. New York: Edited by William A. Geller, American Bar Foundation.

Bungin, Burhan. (2007). Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik dan Ilmu Sosial Lainnya. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Friedmann. (1984). Lawrence American Law. London W.W Norton and Company.

Hull, Terence H. Sulistyaningsih, Endang. Jones, Gavin W. (1997). Pelacuran di Indonesia: Sejarah dan Perkembangannya. Jakarta: Kerjasama Pustaka Sinar Harapan dengan The Ford Foundation.

Jones, Sidney. (2000). Making Money off Migrants: The Indonesian Exodus to Malaysia.Center for Asia Pacific Social Transformation Studies University of Wollongong. Hongkong.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia. (2002). Rencana Aksi Nasional Penghapusan Trafiking Perempuan dan Anak Tahun 2003 – 2007.

Kututwa, Noel, Kunaka, Constance. (2001). Practical Value of Legislation to Combat Organised Crime: A Sothern African Perspective. Durba: 2nd World Conference on Modern Criminal Investigation, Organized Crime and Human Rights.

Marjan Wijers and Lin Lap-Chew. Trafficking in Women Forced Labour and Slavery-Like Practicesin Marriage Domestic Labour and Prostitution. Foundation against Trafficking in Women (STV). Utrecht: Reprint

Muladi, Barda Nawawi. (1998). Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Edisi Revisi. Bandung: Alumni.

Salman, Otje. Susanto, Anton F. (2010). Teori Hukum Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka kembali. Bandung: PT Refika Aditama.

Soetandyo Wignjosoebroto. (2002). Hukum Paradigma. Metode dan Dinamika Masalah. ELSAM.

Sumarlin, W dan Lientje Setyowati. (1999). Pelecehan Tenaga Kerja Perempuan. Yogyakarta: PPK-UGM.

Suyanto. (2002). Perdagangan Anak dan Perempuan: Kekerasan Seksual dan Gagasan Kebijakan. Yogyakarta: PPK-UGM.

Tamagola, Thamrin A. (2000). Restu Sosial Budaya dalam Kekerasan terhadap Perempuan, dalam Nur Iman (ed.), Negara dan Kekerasan terhadap Perempuan. Jakarta: Kerjasama Jurnal Perempuan dan The Ford Foundation.

Tenaganita. (1998). Report Seminar on Trafficking in Women: A Growing Phenomenon in Malaysia. Kuala Lumpur.

Truong, Thanh-Dam. Article in Human Rights News, Organised Crime and Human Trafficking. Netherlands: Institute of Social Studies The Hague.

Tukiran dkk. (ed.). (2002). Mobilitas Penduduk Indonesia: Tinjauan Lintas Disiplin. Yogyakarta: PPK-UGM kerjasama dengan The Fprd Foundation.

Ulfa, N., Fimmastuti, D., & Nia Rahmah, A. (2018). Hard and Soft Border Paradigm for Border Governance in Indonesia: A General Review. Politik Indonesia: Indonesian Political Science Review, 3(1), 81-103.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2018 Forum Ilmu Sosial

License URL: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View FIS Stats